Sidang Korupsi SMKN 2 Karawang, Guru Ngaku Tidak Pernah Terima Honor
BaskomNews.com – Pasca bendahara SMKN 2 Karawang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka baru atas korupsi dana BOS 2015-2016 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karawang, agenda sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (16/12/2020) kembali digelar.
Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari kalangan guru atau tenaga pengajar, yaitu saksi Muhtar, Sudrajat dan Tamsuri.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga saksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, para guru ini mengaku tidak pernah menerima honor untuk ulangan harian, remedial ataupun kegiatan pengayaan sekolah. Mereka mengaku hanya menerima honor setiap bulan untuk Kelebihan Jam Mengajar (KJM) dan honor sebagai wali kelas yang kisaran nominal honornya mereka mengaku lupa.
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi ini sudah mengetahui adanya bantuan dana BOS dari pemerintah, tetapi tidak mengetahui besarannya berapa.
Saat disodorkan bukti tanda tangan penerimaan honor ulangan harian, remedial dan pengayaan oleh Pengacara terdakwa LS (mantan Kepala SMKN 2 Karawang), para saksi membantah jika bukti tanda tangan penerimaan honor tersebut bukan untuk honor ulangan harian, remedial maupun kegiatan pengayaan. Melainkan honor untuk KJM yang mereka terima setiap bulannya.
“Itu betul tanda tangan saya. Tapi saya tidak pernah menerima honor ulangan harian. Hanya menerima KJM setiap bulannya,” tutur saksi Muhtar, kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung.
“Kenapa tanda tangan ada di situ?,” tanya Majelis Hakim.
“Mungkin saat itu guru banyak, antri panjang. Jadi waktu tanda tangan kita gak pernah lihat judul,” jawab saksi Muhtar.
“Kenapa tidak pernah menuntur hak honor ulangan harian,?” tanya majelis hakim.
“Karena kita menganggap itu sebagai kewajiban kita sebagai guru untuk mengajar. Jadi tidak pernah menuntur ada honor ulangan harian,” jawab saksi Muhtar lagi.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruangan persidangan, kesaksian dari ketiga guru ini semakin menguatkan alasan tentang penetapan tersangka baru ES (bendahara SMKN 2 Karawang) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
Yaitu dimana ES ditetapkan sebagai tersangka baru, karena ikut menikmati dana BOS Rp 414 juta rupiah dengan dalih untuk honor guru yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada para guru.
Dan untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS 2015-2016 di SMKN 2 Karawang ini juga sebelumnya telah menetapkan tersangka mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS. Yaitu dimana kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat.
Kembali berdasarkan pantauan di ruang Persidangan Tipikor Bandung, Majelis Hakim mengaku akan secepatnya menghadirkan tersangka ES untuk mengkonfrontir dari beberapa keterangan ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini. Yaitu untuk mencari kebenaran fakta persidangan tentang jenis honor apa saja yang sebenarnya diterima oleh para guru di SMKN 2 Karawang.
Namun demikian, ketiga saksi ini mengakui adanya peningkatan kesejahteraan para guru, semenjak LS menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang. Bukan hanya tingkat kesejahteraan, beberapa fasilitas sekolah (gedung praktek siswa) juga semakin bertambah semenjak LS menjabat sebagai kepala sekolah. (Adk)