Fakta Persidangan Ungkap Gali Lobang Tutup Lobang Utang PDAM Sejak 2004
BaskomNews.com – Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar Rabu (16/12/2020) siang, bukan hanya mengungkap tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II wilayah 2 yang tidak pernah dilakukan secara tatap muka.
Melainkan juga mengungkap ‘gali lobang tutup lobang’ utang bahan baku air PDAM ke PJT II yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2004 hingga 2018 (bukan 2015 hingga 2018).
Saat ditanya Majelis Hakim Tipikor Bandung, kedua saksi dari PJT II yang dihadirkan mengungkapkan, jika sebenarnya sejak tahun 2004 PDAM Tirta Tarum Karawang sudah berhutang kepada PJT II.
Kedua saksi yang dihadirkan ini adalah Agus Suranto, General Manager PJT II Wilayah 2 (2017-2018) dan Eneng Nurhayati, Asisten Manajer Keuangan dan Akutansi di Wilayah 2 PJT II atau Anggota Satuan Pengawas Intern (SPI) PJT II (2015-2016).
Agenda sidang keenam di Pengadilan Tipikor Bandung ini berlangsung dari mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Usai persidangan, Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH MH menyampaikan, sedikit demi sedikit akhirnya mulai terkuak soal alasan kenapa utang PDAM ke PJT II sampai membengkak. Yaitu dimana utang PDAM ke PJT II sebenarnya bukan hanya terjadi sejak 2015, melainkan sejak 2004.
Fakta persidangan ini, sambung Asep Agustian, tentu saja akan semakin menguatkan keterangan terdakwa Novi Farida yang pernah menjelaskan 1,5 miliar aliran dana haram PDAM ke beberapa oknum, serta 1,3 miliar aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saat rekonsiliasi PDAM dengan PJT II dilakukan, saat itu Novi Farida sudah memastikan aliran 1,5 miliar ke siapa saja. Cuma ada 1,3 miliar yang belum bisa dijelaskan. Dan keterangan dua saksi di persidangan hari ini semakin menguatkan jika sebenarnya PDAM sudah berhutang dari 2004 sebelum Novi Farida menjabat Kasubag Keuangan PDAM. Dan saya yakin 1,3 miliar itu termasuk post it utang PDAM sejak 2004,” katanya.
Jika utang PDAM ke PJT II sudah terjadi sejak 2004, sambung Asep Agustian, maka akan menjadi pertanyaan besar, kenapa audit BPKP Jawa Barat atas keuangan PDAM hanya dilakukan dari 2015 hingga 2018, bukan sejak 2004.
“Padahal kan berdasarkan surat Dirut PDAM M. Soleh ke Owner PDAM (Bupati Cellica) tertanggal 24 Oktober 2018 yang berdasarkan temuan KAP Moch. Zaenudin menjelaskan, bahwa tunggakan utang 4,2 miliar PDAM ke PJT II terjadi sejak 2004-2018. Tetapi kenapa BPKP hanya melakukan audit dari 2015-2018,” tanya balik Asep Agustian.
Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini juga menjelaskan, sidang kasus korupsi utang bahan baku air PDAM ke PJT II ini masih akan menyisakan episode panjang yang bakal mengungkap banyak fakta persidangan baru. Pasalnya, dari 35 nama yang pernah menjadi saksi di Polres Karawang, kini baru 10 orang yang memberikan keterangan saksi di hadapan Majelis Tipikor Bandung.
“Di sidang keenam ini baru 10 orang yang jadi sakit. Masih ada 25 orang lagi yang belum dipanggil majelis hakim, khususnya mereka yang pernah menikmati aliran dana PDAM. Makanya episodenya masih panjang saya rasa,” pungkas Askun. (Adk)