Nama Ketua DPRD dan Orang No 1 Disebut dalam Penerima Aliran Dana Haram PDAM
BaskomNews.com – Nama Ketua DPRD Karawang, Orang Nomor 1, Asda II hingga Sekretaris DPRD disebut-sebut di persidangan Tipikor Bandung, sebagai penerima aliran dana haram kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta.
Fakta persidangan ini dibeberkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung atas kesaksian Sulistiyono, mantan Sekretaris Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang.
Saat mulai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Sulistiyono mulai membeberkan, jika sejak 2015 hingga 2018 ia selalu disuruh terdakwa mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah untuk mengambil sejumlah uang kepada Kabag Keuangan PDAM. Sulistiyono diperintahkan Dirut Yogie untuk memanggil Kabag Keuangan, agar segera menghadap ke ruangan Dirut.
Setelah terjadi obrolan empat mata antara Dirut dengan Kabag Keuangan, kemudian saksi Sulistiyono diperintahkan untuk mengambil sejumlah uang di Kasubag Keuangan Novi Farida atas arahan Kabag Keuangan Wati Herawati. Selanjutnya, Sulistiyono melakukan tanda tangan post it dan mengambil sejumlah uang di Kasubag Keuangan.
“Kemudian saya tanda tangan post it dan ambil uang. Kemudian laporan ke Pak Yogie dan langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dana non budgeter. Saya yang menyerahkan langsung ke yang bersangkutan (pihak ketiga),” beber saksi Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap dana non budgeter yang ia serahkan kepada pihak ketiga tidak pernah disertai bukti tanda tangan penyerahan uang.
“Apakah sodara tahu dana-dana non budgeter itu untuk apa?,” tanya JPU kepada saksi Sulistiyono.
“Itu saya tidak tahu,” jawab Sulistiyono.
Siapakah yang dimaksud pihak ketiga?
Tak sampai di situ, JPU juga mengejar maksud siapa pihak ketiga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Sulistiyono. Bahkan JPU juga mengejar pertanyaan adanya post it atas nama Asda II, Sekretaris Dewan, Ketua DPRD Karawang, wartawan, kepala dinas, hingga ‘Orang Nomor 1’.
“Apakah mereka (pihak ketiga) tahu itu uang dari mana?,” tanya JPU lagi.
“Tidak tahu,” jawab saksi Sulistiyono.
Kemudian, JPU juga mengejar penjelasan dari saksi Sulistiyono mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud ‘No.1’ dalam post it keuangan PDAM. Pasalnya, saat ditotal post it orang No. 1 ini mencapai Rp 50 juta lebih.
Berdasarkan kesaksian saksi Sulistiyono, yang dimaksud No. 1 bukanlah Bupati Karawang sebagai Owner PDAM yang selama ini sempat disangkakan oleh publik. Yaitu dimana maksud No. 1 adalah Dirut PDAM Yogie (bukan Bupati Karawang).
“Itu salah satu 50 juta No.1 maksudnya siapa,” tanya JPU.
“Dirut… ya Dirut,” jawab saksi Sulistiyono.
“Ketua DPRD diserahkan lewat ajudannya,” timpal Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap uang yang diserahkannya kepada ajudan Ketua DPRD Karawang selama ini tidak pernah disertai bukti tanda tangan penyerahan uang.
Kemudian, di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan jika total post it dari tanda tangan saksi Sulistiyono atas perintah Dirut Yogie totalnya mencapai Rp 313.600 juta rupiah. Semua uang post it tersebut tidak bisa di-SPJ-kan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara total dana yang di-voucher-kan (dalam bentuk pekerjaan) mencapai Rp 62.955 juta rupiah.
Saat kembali dicecar pertanyaan oleh JPU, saksi Sulistiyono mengakui bahwa semua anggaran PDAM tersebut dicairkan melalui post it tanda tangan dirinya atas perintah Dirut Yogie. Saksi pun mengaku tahu jika semua anggaran tersebut merupakan dana untuk pembayaran utang ke PJT II.
“Tahu, itu dana post it untuk PJT II (bayar utang ke PJT II maksudnya,” tutur saksi Suliatiyono.
“Apakah 313 juta ini semuanya atas perintah Yogi ke Sodara,” tanya JPU lagi.
“Semuanya ke saya,” jawab saksi Sulistiyono dengan tegas.
Sementara itu, saksi lainnya Farah, mantan staf keuangan PDAM yang kini menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM menjelaskan, jika hasil rekonsiliasi ada selisih utang PDAM ke PJT II sebesar 2,8 miliar. Kemudian, saksi Farah juga mengaku sempat diminta Dirum Tatang Asmar agar mengambil uang ke bagian keuangan untuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Untuk LSM uang diserahkan ke Pak Tatang,” tutur saksi Farah.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan Tipikor Bandung, hingga pukul 15.00 WIB proses persidangan dari keterangan para saksi ini masih berlangsung. (red)