PT. ADW Tuntut PT. TJS dan Triguna Tidak Melakukan Pencemaran Lingkungan
Baskomnews.com – Tumpahan limbah minyak yang berada di gudang PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) belum lama ini, terus menuai polemik dari sejumlah kalangan dan instansi.
Kali ini, giliran PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADWA) yang angkat bicara. Bukan tanpa sebab, tumpahan limbah minyak tersebut juga berimbas terhadap area perusahaan milik PT. ADW.
Melalui Manager HRD & GA PT. ADW, Rudy Mortono menegaskan, bahwa pencemaran limbah minyak tersebut adalah fakta yang terjadi.
“Yang terpenting dan esensinya dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Karawang kemarin, adalah memang ditemukan sebuah pencemaran. Pencemaran yang berada di lokasi perusahaan kami itu, imbas dari PT. TJS, dan itu adalah fakta yang tidak bisa di pungkiri,” tegas Rudy kepada awak media di area perusahaan PT. ADW yang tercemar limbah minyak, Kamis (18/03/2021).
Lebih lanjut Rudy menerangkan, terlepas dari limbah cair itu bentuknya seperti apa, yang jelas terjadi adalah pencemaran tersebut masuk kedalam tanah yang berada di area perusahaan milik PT. ADW.
“Faktanya betul-betul pencemaran yang masuk kedalam tanah, dan setelah digali oleh pihak PT. Triguna (Anak Perusahaan PT. TJS, red) sendiri itu, memang ditemukan rembesan oil (minyak, Red) di dalam tanah,” terangnya menegaskan.
“Dan, PT. ADW tidak memikirkan dirinya sendiri, tetapi PT. ADW memikirkan dampak kedepannya terhadap lingkungan,” ucap Rudy menyesalkan.
Ia mengatakan, lokasi ADW memiliki zonasi lingkungan yang dimana, PT. ADW dengan lingkungan warga sekitar menyatu dari lokasi yang dicemari.
“Itu yang menjadi konsen bagi kami. Saya pun sudah menyampaikannya kepada forum dengar pendapat kemarin, bahwa PT. ADW meminta pencemaran ini bisa di selesaikan secara tuntas,” tegas Rudy mengatakan.
PT. ADW juga, sambung Rudy, meminta PT. Triguna dan PT. TJS bertanggung jawab sepenuhnya atas imbas dampak yang akan terjadi dalam kurun beberapa tahun kedepan.
“Bila kemudian hari, 5 sampai 10 tahun kedepan pencemaran ini berdampak kepada lingkungan atau sumber airnya warga didalam tanah. Itu sudah jelas bahwa dua perusahaan tersebutlah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Rudi lebih lanjut.
Terakhir, Rudi menyampaikan, dalam hal ini PT. ADW hanya meminta seluruh permasalahan terkait pencemaran tersebut, dapat terselesaikan hingga setuntas-tuntasnya, agar masyarakat juga tidak dirugikan.
“Harapan kami, agar kedepannya di suatu hari nanti tidak ada lagi masalah pencemaran dengan warga seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (NOT).