Ditipu Pengembang dan Marketing Nakal, Ini Cara Menggugatnya.
BASKOMNEWS – Pemerintah telah meluncurkan program satu juta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program ini, banyak keuntungan yang ditawarkan, salah satunya keringanan bunga kredit yakni hanya 5 persen selama 20 tahun dan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah Rp 110 juta.
Namun demikian, masyarakat perlu mewaspadai praktik penipuan dalam membeli rumah ini. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pengembang nakal, terkait beberapa laporan masyarakat ke badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Lalu bagaimana kalau kejadian ini sudah menimpa Anda?
Konsultan Hukum, Harry Purwanto,SH , mengatakan sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Jalur hukum perdata dan pidana’ dengan di berikan
Somasi terlebih dahulu kepada Developar dan petugas Marketing yang nakal”
“Kumpulkan bukti-bukti tertulis dan dan saksi-saksi” tegas harry
Di jelaskan oleh Harry, untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan Developer dan marketing nakal ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan’ sesuai ketentuan pasal, 378 Undang-undang Hukum Pidana jika, dikemudian hari keterangan yang diberikan dalam proses penjualan rumah tidak sesuai dengan kenyataan yang di dapat oleh konsumen.
Dan juga nenurut Harry, konsumen dapat melaporkan developer dan marketing nakal dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Secara Hukum Perdata, lanjut harry, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.