“Yang jadi janggal, saat pertama mengajukan perizinannya, pihak pabrik kandang ayam itu menyodorkan luas lahan yang akan dibangun itu hanya 350 meter”
BaskomNews.com – Entah ini yang keberapa, lahan pertanian teknis di Karawang tergerus dan beralih fungsi. Bahkan, ini lebih parah. Selain 1 ha lahan beralih fungsi, 5 ha lahan di sampingnya juga terancam gagal panen.
Ironisnya, pihak DPMPTSP Karawang memberikan izin untuk alih fungsi lahan yang mengancan keberadaan lahan teknis di sekitarnya ini. Hingga proyek alih fungsi pun kini mulai berjalan.
Lahan pertanian teknis yang dialih fungsikan itu berada di Dusun Gebang Malang, Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Lahan seluas 1 ha itu kini tengah dibangun pabrik, untuk peternakan ayam. Parahnya, keberadaan proyek pabrik kandang ayam ini berada di tengah lahan pertanian, petani Karawang.
“Aneh, kok proyek seperti ini diberikan izin. Padahal jelas-jelas sudah melakukan alih fungsi dan merusak lahan pertanian lain yang ada disini,” ujar Wahyu (40), warga sekitar.
Dikatakan Wahyu, ada 5 ha lahan pertanian yang terancam rusak oleh proyek pabrik kandang ayam tersebut. Warga juga sudah beberapa kali melakukan protes. Tapi apa daya, protes tak pernah ditanggapi.
“Yang jadi janggal, saat pertama mengajukan perizinannya, pihak pabrik kandang ayam itu menyodorkan luas lahan yang akan dibangun itu hanya 350 meter. Tapi kenapa sekarang yang dibangun jadi 1 ha,” lanjut dia.
Ditambahkan dia, dalam permohonan perizinan pabrik peternakan ayam, yang tertera bukan nama perusahaan, tapi nama si pemilik, yakni Tjandra Srimulyaningsih warga Tangerang.
“Saat mengajukan izin meminta tandatangan warga, itu dilakukan pada tahun 2013. Anehnya, kok dari izin itu bisa jadi IMB dan izin lainnya untuk sekarang melakukan pembangunan pabrik peternakan ayam,” katanya. (zak)






