Rancu! DPMPTSP Karawang Loloskan Proyek Kandang Ayam Tengah Sawah Kutawaluya Seluas 1 ha Via IMB 350 M2
BaskomNews.com – Janggal dan rancu! Proyek kandang ayam di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dibiarkan jalan terus oleh DPMPTSP setempat dengan berbekal perizinan tahun 2014, yang pengajuan pembangunannya di atas lahan seluas 350 meter persegi. Padahal faktanya, proyek tersebut dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, di tengah sawah.
“Perizinan proyek kandang ayam itu sudah lengkap. Mulai dari rekomendasi dinas pertanian, peternakan, UKL UPL dinas LHK dan IMB. Izin itu dibuat tahun 2014,” ujar Moh Arif, staf di Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan DPMPTSP Karawang, saat ditemui BaskomNews.com, Senin (20/11/2017), di ruang kerjanya.
Namun, soal proyek kandang ayam yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, dia berkilah, kalau pihaknya tidak mengetahui. Yang pihaknya ketahui, sesuai dengan perizinan, proyek kandang ayam tersebut dibangun di atas lahan 350 meter persegi.
“Dasar keluarnya izin membangun dari kami, ya berdasarkan perizinan-perizinan itu. Dan disana terlampir bangunan di atas luas lahan 350 meter. Kalau ternyata ada penambahan, kami belum tahu, karena belum ngecek lagi, ” tambahnya.
Dia pun kemudiam mengurai perizinan-perizinan yang sudah dikantongi oleh si pemilik proyek kandang ayam itu.
“IMB proyek di atas lahan 350 meter, bernomor 503/8308/726/IMB/IX/BPMPT/2014,” katanya.
IMB itu, lanjut dia, keluar berdasarkan Rekomendasi Peternakan Ayam Boiler dalam rangka penerbitan IMB bernomor 503/1205/Ternak, diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan, tanggal 14 Juli 2014.
Penunjang lainnya, kata dia, adalah dokumen UKL UPL dari DLHK bernomor 660.1/573/BPLH dan surat persetujuan warga.
“Jadi semuanya sudah lengkap. Dan kalau memang sekarang dibangun di atas lahan 1 ha, nanti kita cek, ” katanya.
Sebelumnya, proyek itu mendapatkan protes warga setempat. Warna mengaku tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan kandang ayam seluas 1 ha.
Seorang pemilik lahan yang berdempetan dengan proyek kandang ayam itu, H. Kardi , mengatakan, pemilik proyek kandang ayam itu tak pernah menerima sosialisasi dari pemilik proyek.
Diakuinya, dirinya merasa keberatan kalau saja pabrik peternakan ayam itu sudah berdiri, kemudian tidak disertai dengan Amdal dan penyaringan limbah, akan berdampak pada lahan pertaniannya.
“Ini tidak ada sekat. Saya kuatir proyek itu dilakukan tanpa perizinan yang sah dan dilakukan sesuai prosedur. Sebab kalau itu terjadi, akan berdampak negatif pada lahan pertanian saya,” lanjutnya.
Dikatakan dia, dirinya sempat menanyakan langsung ke pejabat terkait di DPMPTSP Karawang terkait perizinan proyek kandang ayam tersebut. Namun pejabat tersebut selalu menghindar.
“Dan dalam hal izin lingkungan, saya bersama warga lain juga tidak merasa pernah memberikan tandatangan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, sebelumnya di tahun 2013, si pemilik kandang ayam, Tjandra Srimulyaningsih warga Tangerang, sempat meminta izin warga untuk membangun kandang ayam di lokasi tersebut. Hanya saja, kala itu yang dibangun di luas area 350 meter.
Tapi, setelah kandang ayam itu jadi, kemudian memperluas lagi, membangun kandang ayam di atas lahan seluas 1 hektar, di lahan yang sama. “Proyeknya lagi berjalan. Dan ini yang bikin janggal,” katanya. (SiD)