“Saya yakin Satgas ini belum dibentuk di Karawang. Padahal atas dasar intruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri ini, Satgas harus sudah dibentuk paling lambat dua minggu November 2017,”
BaskomNews.com – Terkait semrawutnya perizinan di Karawang selama ini, Pemkab Karawang didesak untuk segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Karawang, Fadludin mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 300/7984/SJ yang disampaikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri mengintruksikan agar setiap kabupaten/kota segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Berdasarkan surat edaran yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang pelaksanan percepatan berusaha, kata Fadludin, paling lambat Satgas tersebut harus dibentuk minggu kedua November 2017.
“Saya yakin Satgas ini belum dibentuk di Karawang. Padahal atas dasar intruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri ini, Satgas harus sudah dibentuk paling lambat dua minggu November 2017,” kata Fadludin, Rabu (22/11).
Menurut Fadludin, ada beberapa point penting dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim ke seluruh Bupati/ Wali Kota ini. Petama, lembaga Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatam, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaia perizinan berusaha.
Kedua, memulai pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Bupati/ Wali Kota. “Selanjutnya, unsur Satgas ini terdiri dari dinas terkait yang dalam hal ini DPMPTSP Karawang yang melibatkan Kadinda Karawang,” katanya.
Kembali dijelaskan Fadludin, setiap proses perizinan usaha di setiap daerah, Kadinda memang harus dilibatkan. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2016 pasal 10 tentang pengembangan dunia usaha.
Terlebih dijelaskan Fadludin, saat ini sudah ada MoU antara Kadin dengan KPK yang dijelaskan dalam pasal 2 point (e) yang menjelaskan keharusan dibentuknya forum komunikasi antara pemerintah dengan pihak swasta terkait proses perizinan berusaha.
Menurut Fadludin, persoalan semrawutnya perizinan di Karawang memang tidak terlepas dari persoalan kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan pihak swasta. Sehingga melalui Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang harus dibentuk pemkab inilah persoalan semrawutnya perizinan bisa diatasi.
“Kepengurusan izin usaha itu kan sudah ada tahapannya. Sekarang coba itu kejadiannya seperti kasus di Jatisari (PT. Jatisari Lestari Makmur), saya yakin kalau aturan dan prosedurnya di tempuh tidak akan ada masalah. Dan semuanya kan berawal dari persoalan komunikasi sebenarnya,” tandas Fadludin.(king)






