Sebelumnya anggota Fraksi PAS, Dedi Rustandi menyatakan, Pansus Raperda Kerjasama Daerah tersebut Pansus Raperda perubahan
BaskomNews.com – Kendati antar anggota DPRD Karawang sempat berbeda pendapat terkait agenda rapat paripurna Pansus Raperda Kerjasama Daerah hari ini, namun Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana memastikan bahwa Pansus Raperda Kerjasama tersebut merupakan Pansus Raperda baru, bukan Raperda perubahan.
Sebelumnya, anggota DPRD Karawang Fraksi PAS, Dedi Rustandi menyatakan bahwa Pansus Raperda Kerjasama Daerah tersebut merupakan Pansus Raperda Perubahan. Sementara anggota DPRD Karawang Fraksi Demokrat, H. Ahmad Rifai menyatakan, bahwa Pansus Raperda Kerjasama tersebut merupakan Pansus Raperda baru.
Menyikapi persoalan ini, anggota DPRD Karawang Fraksi PDI Perjuangan Natala Sumedha memberikan komentarnya melalui akun media sosial (medsos) facebook. Yaitu dimana Natala menegaskan bahwa Pansus Raperda Kerjasama Daerah tersebut merupakan Pansus Raperda baru.
Menurut Natala, secara gatis besar yang menjadi dasar yuridis bahwa perda ini wajib berubah, karena dengan diberlakukan UU nomor 23 tahun 2014 dan Perda nomor 12 tahun 2012 yang ada masih mengacu pada PP nomor 50 tahun 2007 dan Permendagri nomor 22 tahun 2009.
Karena menurut Natala, hasil kajian perubahannya lebih dari 50 % dari batang tubuh perda yang sudaj ada. “Maka namanya bukan perubahan, tapi harus dibentuk pansus baru Sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentuk peraturan perundang perundangan,” tulis Natala, dalam komentarnya di akun medsos facebook.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana membenarkan jika Pansus Raperda Kerjasama Daerah tersebut merupakan Pansus Raperda baru atau Raperda pengganti dari Perda sebelumnya (Perda nomor 12 Tahun 2012).
Sekwan juga mengamini jika pembentukan ataupun paripurna Pansus Raperda Kerjasama Daerah ini atas dasar perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurut Sekwan, jika batang tubuh pasal per pasal sebuah aturan mengalami perubahan di bawah 50 persen, maka Pansus Raperdanya disebut sebagai Pansus Raperda Perubahan.
Sementara jika perubahannya di atas 50 persen, maka disebut Pansus Raperda baru. “Itu Pansus Raperda baru (Pansus Raperda Kerjasama Daerah), bukan Pansus Raperda perubahan. Karena itu konsekuensi dari adanya perubahan Undang-undang,” kata Sekwan.(king)






