LSM Apresiasi Tindakan Kemendagri Menghukum Bupati Talaud, “Bupati Karawang ke Luar Negeri kok Aman”
BaskomNews.com – Kepergian Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi ke Amerika Serikat selama hampir tiga minggu, mulai tanggal 20 Oktober sampai 13 November 2017, ternyata bukan hanya medapatkan kritikan keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tapi juga sanksi tegas dari Kemendagri, yakni memberhentikan sementara dari jabatan bupati selama tiga bulan. Hukuman itu diputuskan setelah Kementerian menyelidiki bukti-bukti serta mengklarifikasi kepada sang bupati.
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Talaud bernomor 131.71-17 tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Tjahjo. Sang bupati dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sanksi untuk Sri Wahyumi adalah tindak lanjut dari surat laporan/rekomendasi yang ditembuskan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ke Kementerian. Gubernur Olly telah memberikan peringatan kepada Sri Wahyuni atas tindakan dia bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Tindakan Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan sementara Bupati Talud, ternyata mendapat acungan jempol dari tokoh masyarakat karawang, menurutnya tindakan seperti inilah yang tepat bagi siapapun kepala daerah yang tidak menaati peraturan.
“Keren lah mendagri, semoga saja membuat semua kepala daerah lainya akan taat pada aturan. saya acungkan dua jempol buat pak mendagri,” ujar Nace Permana Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya
Lanjut Nace, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga sering melakukan kunjungan ke luar negeri. Sempat mendengar bupati karawang kunjungan ke Itali dan terakhir kemaren ramai-ramai diperbincangkan di medsos sewaktu ke Jepang.
“Iya saya dengar rame di FB, Bupati Karawang ke Jepang bersama rombongan. dan sebelumnya juga pernah denger ke luar negeri,” katanya
Tanya Nace, Kepergian Bupati Karawang waktu lalu ke luar Negeri itu memiliki izin tidak? menurutnya, ini harus dipertanyakan, karena mendagri juga sudah tegas melakukan pemberhentian sementara Bupati Talud.
“Iya dong, media harus memberitakan dan menanyakan kepada yang bersangkutan kepergian bupati ke luar negeri selama ini sudah ijin belum, jika tidak ijin yang mendagri juga harus tegas terhadap bupati karawang, demi tegaknya peraturan,” tutup Nace Permana.
Sementara itu, Kadis Kominfo Karawang, Yasin mengatakan, Bupati Karawang ke luar negeri sudah ada ijinya dari Gubernur. “Buktinya ada di bagian pemerintahan asda 1,” katanya. (red)