Polres Kembali Datangi TKP Buang Limbah di Pangkalan, Kali ini Bareng Kementrian LH
“Sebelumnya kami dihubungi oleh Kementerian LH untuk melakukan joint investigasi terkait ditemukannya puluhan ton limbah plastik yang mengandung B3 di Karawang”
BaskomNews.com – Setelah sebelumnya tim dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan tim Gegana Brimob melakukan pengambilan sampel limbah plastik dan menemukan pecahan bahan kimia yang diketahui dipakai untuk membuat bahan peledak, di Dusun Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Kini giliran tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mendatangi lokasi pembuangan limbah plastik yang mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya), Selasa (23/01/2018).
Tim tersebut langsung mengambil sejumlah sampel plastik dan sejumlah sisa-sia bahan kimia yang masih menempel pada plastik, dan Karung.
“Sebelumnya kami dihubungi oleh Kementerian LH untuk melakukan joint investigasi terkait ditemukannya puluhan ton limbah plastik yang mengandung B3 di Karawang. Hal ini menunjukan jika kasus ini sangat serius sehingga mendaoatkan perhatian khusus, karena sangat membahayakan manusia,” kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy F. Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (23/01/2018).
Dikatakan Kapolres, beberapa petugas dari Kementerian LH, yang langsung datang ke Karawang tujuannya akan bekerja sama dengan Polisi untuk menelusuri asal-usul darimana limbah plastik tersebut.
“Yang pasti nantinya mereka bisa menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan pembuang limbah berbaya ini, ” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pembuang limbah sendiri diketahui sudah sangat melanggar aturan. Pasalnya, mereka menggunakan jasa angkutan yang bukan spesialis angkutan limbah B3, karena untuk mengangkut limbah B3 harus ada izin khusus.
Meskipun sudah jelas siapa pembuang limbah beracun tersebut, namun hingga kini pihaknya, belum menentukan siapa tersangka dalam kasus pembuangan limbah tersebut.
“Hingga kini kami masih menunggu hasil pemeriksaan detail dari Puslabfor Polri. Nah, setelah itu kami baru akan melakukan gelar perkara ini untuk menentukan siapa tersangka utamanya,” katanya.
Selain itu kata Kapolres, limbah plastik tersebut diketahui berasal dari wilayah Pelembang, untuk itu untuk mengetahui pasti lokasinya. Pihaknya bersama tim dari Kementerian rencananya LH akan berangkat ke Pelembang untuk mendalami kasus limbah berbahaya dan beracun tersebut.
Kemudian untuk mengetahui lebih detail lagi, pihaknya juga akan melihat langsung seperti apa tongkang yang digunakan untuk mengangkut limbah plastik yang saat ini bisa masuk ke wilayah Karawang.
“yang pasti semuanya akan terus kita dalami termasuk ada tidaknya oknum yang bermain dalam kasus ini,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Puslabfor menemukan ada dua bahan kimia berbahaya. Yakni folly aluminium clorid dan caustik soda.
“Salah satu bahan kimia tersebut diketahui merupakan campuran untuk pembuatan bahan peledak,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas dari Puslabfor saat itu juga langsung berkomunikasi dengan tim Gegana yang saat itu juga langsung datang untuk meneliti limbah plastik di lokasi tempat pembuangannya.
“Dari Hasil pemeriksaan. Tim Gegana menemukan pecahan caustik soda yang diketahui merupakan campuran pembuatan untuk bahan peledak,” jelasnya.
Dengan hal tersebit, diketahui jika limbah plastik tersebut mulanya akan didaur ulang menjadi biji plastik di sebuah pabrik di wayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Tapi sebelum diangkut ke pabrik, limbah plastik ini akan dicuci terlebih dulu di aliran Sungai Cibe’et yang merupakan anak Sungai dari sungai Citarum,”katanya.
Sesangkan u tuk jumlah limbah plastik yang ditemukan di Desa Tamansari, beratnya mencapai 78 ton.
Limbah plastik tersebut diketahui diangkut dengan menggunakan truk besar dan diturunkan di atas lahan terbuka milik PT Semen Makmur Indonesia, yang lokasinya berdekatan dengan kali Cibeet. (Zak).