BaskomNews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkilfi melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar dalam proyek-proyek di Jambi, selain itu KPK juga menetapkan tersangka ARN, Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Tersangka ZZ baik ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur Jambi 2016-2021, jumlahnya sekitar Rp 6 miliar,” ujar Basaria didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/2/2018). Seperti dilansir kompas.com
Ketua KPK menjelaskan, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.
Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
“Iya Kami lakukan penggeledahan di tiga tempat. Dan jumlah uang sampai saat ini masih dalam perhitungan,” Kata Basaria.
Ia menambahkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah penggeledahan, penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.(red)














