BPJS Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Staf BUMDES Sokotani Cilamaya Wetan
“Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat pekerja, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya di wajibkan bagi pekerja mandiri dan perusahaan, tapi juga pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara”
BaskomNews.com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris staf Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sokotani Cilamaya Selatan, Karawang, Misbahudin. Penyerahan dilakukan pada Selasa (6/3/2018) di Aula Desa Sukakerta Cilamaya Selatan pada acara Minggon Kecamatan.
Sebesar Rp 24 juta secara simbolis diserahkan Sekretaris Camat Cilamaya Selatan, Imam kepada Wiwin Wulansari, selaku ahli waris Misbahudin. Penyerahan, didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto dan disaksikan para kepala desa se-Kecamatan Cilamaya Selatan.
Misbahudin (Alm) tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2018 dibawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sokotani Cilamaya Selatan. Misbahudin mengikuti dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Keikutsertaan BPJS, kata dia, sangat besar manfaatnya. “Seperti hari ini dirasakan manfaatnya oleh ibu wiwin, risiko bisa menimpa siapa saja dan kapan saja, peserta hanya membayar iuran mulai Rp.10.800 per bulan saja untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi BUMDES, UKM, dan iuran mulai Rp 8.100 per bulan,” katanya.
Wiwin Wulansari sebagai ahli waris merasa bersyukur menerima santunan, yang bisadi manfaatkan untuk menafkahi keluarga setelah ditinggalkan oleh suami, ujar wiwin tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto, mengatakan, saat ini, tercatat sebanyak 86 BUMDES dengan tenaga kerja aktif sebanyak 274 orang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2017 dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengajak masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri tidak hanya untuk BUMDES tapi juga pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara maupun pelaku usaha lainnya, agar dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluargapun nyaman di rumah,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan keluarga yang berkurang atau hilang pendapatan akibat peristiwa kecelakaan kerja, meninggal dunia, mencapai hari tua dan pensiun.
Untuk itu, Toto Suharto selaku Kepala terus berupaya melakukan penyebaran informasi baik melalui sosialisasi langsung atau melalui sarana media.
“Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat pekerja, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya di wajibkan bagi pekerja mandiri dan perusahaan, tapi juga pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah Non PNS/ASN, honorer, aparat dan perangkat desa, tenaga penyuluh, tenaga pendamping dan BUMDES,” katanya. (rls)