UMK Karawang Terus Naik, 4.307 Karyawan Kena PHK, “Mayoritas Tenaga Kerja Lokal”
BaskomNews.com – Setiap tahunnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang terus naik atau meningkat. Dan siapa sangka, jika dampak positif kenaikan upah buruh pabrik atau industri ini berdampak negatif juga terhadap peningkatan pengangguran di Karawang.
Pasalnya, terhitung periode 1 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018, BPJS Ketenagakerjaan Karawang mencatat ada sekitar 4.307 karyawan yang mengundurkan diri dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akibat kena PHK ataupun habis kontrak kerja dengan perusahaan.
Terlebih, karyawan yang kena PHK atau habis kontrak tersebut merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan padat karya yang mayoritas pekerjanya merupakan warga lokal atau warga asli Karawang.
Dari 4.307 “calon pengangguran” tersebut, 2.634 diantaranya habis kontrak, serta 1.673 kena PHK murni oleh perusahaan.
“Kemungkinan besar ada beberapa perusahaan yang bangkrut atau pindak ke kabupaten ini cuma dua. Satu, dampak upah terlalu tertinggi, kedua iklim investasi di Karawang,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto, Rabu (14/3/2018).
Sementara itu, berdasarkan data karyawan industri dan karyawan perusahaan Karawang yang selesai atau berhenti menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, per 12 Maret 2018 mencapai 14 perusaahaan.
Yang diantaranya, PT. World Yamatex Spinning Mils sebanyak 520 tenaga kerja, PT. Autoliv Indonesia sebanyak 172 tenaga kerja, PT. Dream Sentosa Indonesia sebanyak 74 tenaga kerja, UB Jastasma Perum Bulog Divre Jabar sebanyak 60 tenaga kerja, PT. ISS Indonesia sebanyak 547 tenaga kerja, serta PT. Selim Elektro sebanyak 53 tenaga kerja.
“UB Jastasma Perum Bulog itu dia kantornya pindah ke Cabang Bandung. Kalau ISS pindah ke Cabang Tanggerang Selatan. Dan rata-rata alasan perusahaan bangkrut atau pindah ke kabupaten lain ya itu tadi alasannya, upah terlalu tinggi dan iklim investasi,” timpal Toto.
Secara tidak langsung, masih dikatakan Toto, persoalan UMK dan iklim investasi di Karawang telah berdampak kepada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Karawang. Sehingga ia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan oleh pemerintah kabupaten.
“Sayang loh kang (kepada BaskomNews), kalau kondsi perusahaan seperti ini. Karena mayoritas yang kena PHK dan habis kontrak itu di perusahaan padat karya yang pekerjanya mayoritas warga asli Karawang,” tandas Toto.
Untuk diketahui, inilah runtutan peningkatan UMK Karawang dari tahun ke tahun yang membuat perusahaan kolep ataupun pindah kantor ke kabupaten lain ;
Tahun 2015 – Rp 2.957.450, naik 23,81 persen dari upah minimum 2014.
Tahun 2016 – Rp 3.330.505
Tahun 2017 – Rp 3.605.272
Tahun 2018 – Rp 3.919.291. (red)