Panwaslu Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Non KTP-el

0
banner 468x60

“Posko Pengaduan juga untuk mendekatkan pemilih yang belum KTP Elektronik”

BaskomNews.com – Panwaslu Kabupaten Karawang, membuka posko pengaduan pemutakhiran data pemilih non KTP-Eletronik (KTP-el). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ditingkat desa untuk membuka posko pengaduan pemutakhiran data pemilih non KTP-el.

banner 336x280

“Posko pengaduan adalah sarana publik yang disediakan oleh Pengawas Pemilu kepada masyarakat pemilih yang memiliki informasi untuk menyampaikan laporan tentang pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2018,” ujarnya, Senin (26/3)

Dijelaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh KPU Karawang saat ini berjumlah 1.590.283 orang. Maka dari itu Panwaslu Karawang menyediakan posko pengaduan ini untuk memfasilitasi pemilih potensial dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018 yang belum memiliki KTP elektronik di Karawang untuk melaporkan informasi dan identitas pemilih yang bersangkutan ke pengawas Pemilu setempat.

“Posko Pengaduan juga untuk mendekatkan pemilih yang belum KTP Elektronik untuk melakukan proses perekaman dengan menyampaikan informasi dan identitasnya ke Pengawas Pemilu,” katanya.

Dikatakan, jika warga datang melapor, maka Panwaslu tingkat kecamatan dan desa akan mencatat nama identitas pelapor sesuai dengan e-KTP yang dibawa. “Kemudian kami akan merekap nama-nama pelapor dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara teknis yaitu PPS dan PPK,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada partai politik, pasangan calon dan tim kampanye dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk menjamin pemenuhan hak politik setiap pemilih. “Kami berharap bagi warga Karawang yang belum masuk DPS segera melakukan pengaduan pada petugas kami di kecamatan ataupun di desa agar hak memilihnya tidak hilang dalam Pilkada 2018 ini,” katanya. (red)

banner 336x280