BaskomNews.com – Sekretaris Dinas Pendidian Karawang, Nandang Mulyana kedapatan selfi dengan Cawagub Dedi Mulyadi. Menyikapi persoalan ini, beberapa netizen mulai bertanya kepada BaskomNews.com.
Ini penjelasannya ;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang kinerja Aparatur Negara dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota, setiap PNS dilarang berfoto bersama para kandidat pilkada.
PNS juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial. Karena setiap PNS dituntut untuk bersikap netral dalam setiap momentum politik di Indonesia.
Kemudian, setiap PNS juga menghadiri deklarasi bakal calon, menghadiri acara ulang tahun partai, foto menggunakan atribut khas salah satu paslon, hingga foto bareng salah satu paslon dan kemudian mengunggahnya di media sosial.
Berdasarkan penjelasan Undang-undang ASN tersebut, jika ada ASN yang ketahuan dan terbukti memihak salah satu kandidat pilkada, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas berupa penurunan jabatan satu tingkat hingga pemecatan.
Lantas bagaimana dengan sanksi terhadap Sekdin Pendidikan Karawang, Nandang Mulyana yang kedapatan selfi bersama Dedi Mulyadi yang diupload oleh salah seorang netizen facebook dengan nama akun JR’De Iki Hermawan ini, pada Rabu (11/4/2018), sekitar pukul 19.30 WIB Ini?.
Sampai dengan berita ini masuk meja redaksi BaskomNews.com, belum ada jawaban resmi dari Panwas ataupun Tim Gakumdu Karawang. Namun bisa saja Nandang Mulyana yang diketahui masih menjabat sebagai Ketua PGRI Karawang ini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
Yaitu seperti halnya nasib 6 Kepala Desa (Kades) di Karawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.(red)












