Todong PKL dengan Pistol Bohongan, Pria Ini “TERANCAM” 9 Tahun Penjara
“Terakhir melukai pedagang nasi goreng dengan pisau di bagian leher dan merampas uang sebesar Rp 750 ribu,”
BaskomNews.com – Gara-gara sering memeras para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Karawang Kota dan Klari dengan cara menodongkan pistol bohongan, pria berinisial JP alias O ini akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Polsek Klari, dan terancam kurungan 9 tahun penjara.
Atas dasar banyaknya laporan tentang maraknya aksi pemerasan yang dialami para PKL dan konsumennya di wilayah Karawang Kota dan Klari, Polsek Klari akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pemerasan terhadap para PKL.
Setelah lama meresahkan para PKL, akhirnya JP alias O, pemuda berusia 21 tahun, warga Pasirjengkol, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat ini berhasil diamankan oleh Polsek Klari. Sedangkan satu orang temannya, GG, warga Gempol, Tanjungpura, masih buron.
Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution yang mendampingi Wakapolres saat Press Release mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di Dusun Mulyasari, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang pada 30 Maret 2018 lalu.
Pelaku menyasar PKL di wilayah Karawang Kota dan Klari yang sedang berjualan. “Terakhir melukai pedagang nasi goreng dengan pisau di bagian leher dan merampas uang sebesar Rp 750 ribu,” kata Kompol Relisman, saat didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, dalam rilis kepada awak media di Mako Polsek Klari, Kamis (3/5/2018).
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan serta pemerasan terhadap korban lainnya. Modusnya pelaku menakuti korbannya dengan menodongkan pistol bohongan, usai merampas kunci kontak motor korban agar tidak kabur. “Pelaku merampas HP dan uang sebesar Rp 650 ribu,” ucapnya.
Pelaku juga, dikenal sebagai residivis kasus jambret yang meresahkan warga dan sempat menjalani hukuman penjara usai tertangkap tangan jajaran lalu lintas Polsek Karawang Kota.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 jo 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (red)