“Perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri sangat kecil kemungkinan melakukan pencemaran. Pasalnya, mereka lebih relatif bersih dan terkoordinasi dengan baik”
BaskomNews.com – Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Ahmad Zamakhsyari, sebut kalau penjahat lingkungan berada di zona industri. Pertanyaan itu meluncur saat dirinya diberondong wartawan, usai melakukan sidak ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Senin (18/9/2017) pagi.
Aksi Wabup Karawang yangakrab disapa Jimmy ke Kantor DLHK terkait akutnya tingkat pencemaran di Sungai Citarum, sementara pihak DLHK sendiri kurang greget dalam hal penindakan.
“Yang biasa melakukan pencemaran itu perusahaan yang berada di wilayah zona, dan perusahan yang berak atau kencing. Jadi rata-rata penjahat lingkungan itu adanya di wilayah zona industri dan mayoritas yang kencing,” ujar Jimmy.
Dikatakan dia, perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri sangat kecil kemungkinan melakukan pencemaran. Pasalnya, mereka lebih relatif bersih dan terkoordinasi dengan baik.
“Nah, yang berada di wilayah zona ini yang sulit dimonitor. Mereka rata-rata kencing di jam-jam tengah malam. Semisal jam 2 subuh buang ke Citarum, kemudian jam 3 subuh buang ke Cibeet,” lanjut Jimmy.
Untuk itu, dia meminta pihak DLHK lebih aktif dan seris melakukan pengawasan dan jangan ragu dalam hal tindakan.
“Jika sudah terdeteksi, tentunya dengan bukti-bukti akurat, tindak saja. Perlu diketahui, dalam rule penindakan, ada tahapannya. Mulai dari teguran tertulis. paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin,” jelas Jimmy.
Dengan paksaan pemerintah saja, kata Jimmy, perusahaan-perusahaan sudah ketar-ketir. Sebab dengan paksaan pemerintah itu, di dalamnya ada pengenaan saksi wajib bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan.
“Semisal perbaikan cerobong, atau perbaikan ipal yang tak jalan,” katanya. (SID)






