Bank Muamalat akan Dapat Suntikan Dana Rp 4,5 Triliun

0
banner 468x60

Secara resmi, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk mulai melakukan proses penambahan modal baru, dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI)

BaskomNews.com – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) akan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 4,5 triliun. Suntikan modal itu, diperoleh lewat 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan. Dan itu, merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51%.

Secara resmi, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk mulai melakukan proses penambahan modal baru, dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

banner 336x280

Berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Purnomo B. Soetadi, Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt. Direktur Utama Bank Muamalat, berharap masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis, dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.

“Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/9). Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Purnomo dalam keterangannya, Kamis (28/9).

Hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. (des)

 

 

banner 336x280