“Persoalan sampah memang merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak”
BaskomNews.com – Soal adanya fenomena gunungan sampah di Karawang, ini kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi.
Kata dia, ini membuktikan kalau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah belum maksimal dijalankan. Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, belum mampu menjalankan Perda tersebut secara optimal.
Seperti adanya TPS liar yang berlokasi di sebidang tanah kosong milik Mahkamah Agung RI CQ Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jalan Perdagangan, RT.04 RW.02, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi ini, lanjut dia, membuktikan kalau Perda tersebut belum berjalan dengan baik.
“Sekarang sudah ada Perda Pengelolaan Sampah. Jadi sudah seharusnya DLHK berkewajiban melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” ujarnya, Senin (23/10/2017).
Sehingga, tambah dia, jika ini dilakukan, Perda tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal di Kabupaten Karawang.
“Persoalan sampah memang merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak,” ucapnya.
Dimana selain Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan TPS-TPS yang layak, masyarakat juga dituntut kesadarannya untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Apalagi didalam perda itu memuat sanksi pidana apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya. (iq)






