Rekrutmen Tenaga Kerja di Luar Disnakertrans Pelanggaran
“Itu sudah pelanggaran. Di kabupaten ini aturannya sudah jelas kok. Rekrutment tenaga kerja dilakukan secara satu pintu di Disnakertrans, sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2016”
BaskomNews.com – Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari meminta pihak berwajib menindak tegas lembaga atau kelompok yang meminta apalgi memaksa perusahaan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja secara langsung tanpa melalui sistem satu pintu di Disnakertrans.
“Itu sudah pelanggaran. Di kabupaten ini aturannya sudah jelas kok. Rekrutment tenaga kerja dilakukan secara satu pintu di Disnakertrans, sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2016,” ujar Wabup yang akrab disapa Jimmy tersebut, Kamis (26/10/2017).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, menyatakan, Pemkab Karawang sudah memiliki payung hukum yang jelas terkait ketenagakerjaan, yang di dalamnya termasuk masalah perekrutan tenaga kerja.
“Untuk rekrutment pegawai, pelaksanaannya dilakukan dengan sistem satu pintu di Disnakertrans. Jika ada pihak atau lembaga yang melaksanakan kegiatan serupa, maka itu sudah merupakan pelanggaran. Termasuk juga perusahaan yang melakukan rekrutment tenaga kerjanya tanpa sistem satu pintu di Disnakertrans,” katanya. (vo)