Rp 8 Miliar, Ada Dugaan Dobel Anggaran di Proyek Hutan Kota, Katanya Toyota Sempat Bimbang???
“Kalau tanah hutan kota itu tanah aset pemda Kang Ade (kepada BaskomNews.com). Sertifikatnya ada dua, jadi registernya juga ada dua. Itu tahun pencatatannya 2014”
BaskomNews.com – Lagi, ada indikasi dobel anggaran di proyek pembangunan Hutan Kota di Jalan Baru Tanjung-Klari Karawang. Pasalnya, APBD II Tahun 2016 Karawang menganggarkan proyek Hutan Kota sampai Rp 8 miliar lebih.
Sementara pihak PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMI) juga menyumbang ribuan pohon untuk ditanam di Hutan Kota yang baru diresmikan pada Agustus 2017 lalu tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun BaskomNews.com, pada APBD II Tahun 2016 Dinas Pertanian Karawang menganggarkan proyek pembangunan hutan kota ini. Yaitu Rp 3,5 miliar dari APBD II dan Rp 5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun peruntukan anggaran Rp 8 miliar lebih tersebut adalah untuk pengurugan dan pembelian tanah seluas 5,4 hektar, pembelian pohon, serta bantuan untuk kelompok tani. Kabarnya, proyek pembangunan hutan kota ini sempat membuat bimbang pihak Toyota.
Karena pada saat pihak Toyota menyumbangkan 1.076 pohon, yang diantaranya 798 tanaman hutan dan 278 tanaman buah, pihak Toyota mendengar kabar jika Pemkab Karawang melalui Dinas Pertanian sendiri sudah menganggarkan untuk pembelian pengadaan pohonnya.
Munculnya indikasi dobel anggaran ini kembali berlanjut. Pasalnya, pembelian lahan hutan kota seluas 5,4 hektar sendiri sebenarnya sudah merupakan “tanah aset pemkab” sejak 2014 lalu. Jika tanah hutan kota saat ini merupakan aset pemkab sejak 2014, lalu kemanakah “larinya” anggaran Rp 8 miliar lebih tersebut?.
Terlebih sampai saat ini, Dinas Pertanian Karawang belum bisa menjelaskan secara rinci terkait anggaran proyek hutan kota tersebut. Terutama anggaran untuk pembelian tanah, anggaran untuk pembelian pohon, serta anggaran bantuan untuk kelompok tani?.
Dikonfirmasi mengenai tanah hutan kota,Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Feri Irwanto mengakui, jika tanah hutan kota tersebut merupakan aset pemkab yang sudah teregistrasi sejak 2014.
Sehingga Feri memastikan, bahwa tanah hutan kota tersebut bukan merupakan tanah baru yang dibeli pemkab. Kepada BaskomNews.com, Feri juga menjelaskan, jika tanah hutan kota yang merupakan aset pemkab tersebut sudah tercatat di bagian aset daerah dengan dua nomor registrasi. Yaitu registrasi 010 dengan kode barang 01.01.02.01.001/1048 dan register 023 dengan nomor kode barang 01.01.02.01.001/1061.
“Kalau tanah hutan kota itu tanah aset pemda Kang Ade (kepada BaskomNews.com). Sertifikatnya ada dua, jadi registernya juga ada dua. Itu tahun pencatatannya 2014,” terang Feri, saat dikonfirmasi BaskomNews.com.
Sehingga berdasarkan data lapangan dan keterangan dari Bagian Aset Pemkab Karawang, saat ini publik Karawang mulai bertanya-tanya apakah tanah proyek hutan kota yang menghabiskan anggaran miliaran tersebut dibeli ataukah sudah merupakan aset pemkab sebelum program hutan kota ini digulirkan?. Terlebih kabar teranyar masuk ke redaksi BaskomNews.com, jika sebenarnya proyek hutan kota ini dianggarkan sampai Rp 75 miliar sampai dengan proyek hutan kota selesai.(king)