Bersiap! Pelaku Usaha Online akan Dikenakan PPn dan PPh
“Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut kami akan bekerjasama dengan marketplace”
BaskomNews.com – Siap-siap, para pemilik toko online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor PPn dan PPh.
“Ada PPn, ada PPh,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Dijelaskan dia, pihaknya akan membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.
“Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut kami akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce,” katanya. (SiD)