Korupsi Bansos Anak Yatim, AMIB Tunggu Keseriusan Kejaksaan Karawang
AMIB akan terus mengawasi dan mengontrol dugaan penyelewengan danan bantuan sosial untuk anak yatim di APBD 2017 tersebut
BaskomNews.com – Dugaan penyelewang dana bansos yatim yang penyidikannya akan berlanjut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Setelah Bupati Karawang Cellica Nurchadiaan, kini giliran Pembina AMIB, Yayan Sopian mengaku begitu mengapresiasi langkah Kejari Karawang.
AMIB merupakan Ormas yang melaporkan kasus tersebut. Yayan sendiri mengkliam tak akan tinggal diam, hanya sebatas melaporkan. Tapi juga akan terus mendorong Kejari Karawang untuk mengungkap kasus tersebut
“AMIB akan terus mengawal kasus ini sampai ke tingkat pengadilian,” katanya, kepada BaskomNews.com, kemarin.
Ia mengaku akan terus mengawasi dan mengontrol dugaan penyelewengan danan bantuan sosial untuk anak yatim di APBD 2017 tersebut. Mengingat jumlah anggarannya yang tak sedikit, kurang lebih mencapai Rp.12.595.200.000.
“AMIB akan terus concern mengawasi dan mengontrol,” singkatnya.
Diketahui, pada tahnu 2017 lalu, Dinas Sosial mendapatkan anggaran Rp 12 miliar lebih untuk disalurkan kepada anak yatim. Ada sekitar 45 LKSA yang menjadi rekanan penyaluran bansos yatim di Dinas Sosial Karawang.
LKSA Karawang Sejahtera menjadi yayasan penyalur bansos anak yatim dengan jumlah anggaran paling besar yakni sekitar Rp.7,1 miliar, menyalurkan kepada sekitar 2.975 anak yatim. Penyaluran menjadi soal ketika pada pencairan tahap pertama dana operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang nilainya presentasenya hingga 20 persen di luar potongan 10 persen untuk pendamping dianggap terlalu besar mengambil hak untuk anak yatim.
Bahkan pada saat itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari sempat mengamuk saat mengetahui jumlah presentasi dana operasional yang sangat fantastis tersebut.
Kemudian di pencairan tahap kedua ada perubahan prosentase penyalurannya. 90 persen untuk anak yatim, 10 persen untuk operasional pendamping, berbeda dengan tahap awal presentasenya 70 persen untuk anak yatim, 20 persen untuk operasional, dan 10 persen lagi untuk pendamping.
Sebelumnya beberapa waktu lalu,Dugaan penyelewengan danan bantuan sosial untuk anak yatim oleh LKSA Yayasan Karawang Sejahtera mulai menemui titik lanjut. Saat ini Tim Kejaksaan Negeri Karawang tengah menyempurnakan berkas untuk melakukan penyidikan lanjutan.
Kepada awak media, salah satu jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Karawang, Endang Darsono mengatakan, ia saat ini tengah menyempurnakan berkas, untuk dilakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan kasus tersebut.
“Saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan,” ujarnya, saat diwawancarai di kantornya, Senin (29/1).
Endang mengaku telah mendapatkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang untuk segera melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan penyelewengan dana bansos untuk anak yatim, yang dilakukan Dinsos Karawang dan dikerjasamakan dengan beberapa LKSA salah satunya Yayasan Karawang Sejahtera yang menyalurkan dengan angka paling fantastis.
“Hal ini dilakukan menindaklanjuti atas perintah pak Kajari, yang sebelumnya telah memerintahkan untuk segera dilakukan penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (iq)