Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Orangtua Siswa Keluhkan Beberapa Pungutan di SMPN 2 Majalaya

SMPN 2 Majalaya.
banner 468x60

“Ya menurut saya salah mas kalo itu diwajibkan. Karena ada bahasa penekanan kalo tidak segera dibayar siswa tidak boleh ikut ujian”

BaskomNews.com – Beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya beberapa dugaan pungutan di SMPN 2 Majalaya.

Beberapa dugaan pungutan tersebut diantaranya pungutan biaya legalisir ijazah Rp 100 ribu, uang map ijazah Rp 100 ribu, serta uang perpisahan sekolah ke Yogyakarta Rp 900 ribu rupiah. Ironisnya, bagi setiap siswa yang tidak ikut perpisahan sekolah tetap diwajibkan membayar Rp 150 ribu.

banner 336x280

“Ya menurut saya salah mas kalo itu diwajibkan. Karena ada bahasa penekanan kalo tidak segera dibayar siswa tidak boleh ikut ujian. Dan ijazah tidak akan diberikan, kan para siswa jadi pada ketakutan,” tutur orangtua siswa yang meminta namanya dirahasiakan ini, Senin (17/04/2018).

Atas kejadian ini, orang tua siswa tersebut pada Selasa 17 April 2018 mengaku telah membayar uang legalisir Rp 100 ribu dan uang perpisahan  bagi yang tidak ikut sebesar Rp 150 ribu. Pasalnya, sebelum ujian, beberapa pingutan tersebut harus lunas.

“Sudah saya bayarkan melalui anak saya,  takut tidak boleh mengikuti ujian dan tidak dapatnya ijazah,” katanya.

Menyikapi persoalan ini, orangtua siswa ini meminta agar Pemkab Karawang segera menindaklanjuti persoalan ini. Sehingga jangan sampai dunia pendidikan menjadi ajang bisnis yang dimanfaatkan oleh para oknum pendidikan.

“Pemda harus segara mengambil sikap. Atau DPRD Karawang panggil saja pihak sekolahnya dan Dinas Pendidikan untuk klarifikasi. Jangan sampai sekolah jadi ajang bisnis,” katanya.

Sebelumnya, Rabu (4/4/2018), Kepala Sekolah SMPN 2 Majalaya, Obar Subarja yang mengaku “gajinya empat lobang”  itu  membantah adanya pungutan sekolah terhadap anak didiknya. Salah satunya terkait biaya perpisahan sebesar Rp 900 ribu.

“Itu program tahunan komite sekolah yang lama, dan tidak ada paksaan. Mungkin saja juga gagal tidak jadi dilaksanakan, kan sekarang ada komite sekolah yang baru,” katanya, saat ditemui BaskomNews.com.

Menurut Obar, terkait adanya informasi pemungutan di sekolahnya tidak benar. Yaitu seperti pungutan biaya legalisir ijazah, pembuatan taman sekolah, jam dinding, serta taplak meja.

“Gak benar itu kalo ada pungutan, legalisir ijazah itu kewajiban kepsek. Dan untuk taman itu sumabangan atau bantuan dari warga. Kalau taplak sekarang kan ada ujian praktek, mereka kesepakatan sendiri untuk membeli peralatanya. Mungkin juga 5 ribu, itu-pun siswanya sendiri,” katanya. (red)

banner 336x280