BaskomNews.com – Penanganan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim piatu senilai Rp 7,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang belum ada kejelasan.
Padahal sejak 9 Agustus 2017 lalu, dugaan korupsi pengelolaan Bansos di Dinas Sosial Karawang tersebut sudah dilaporkan Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang ke Kejari Karawang. Namun sampai hari ini, belum ada kejelasan penanganan kasusnya oleh Kejari Karawang.
Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, pada Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 10.25 WIB ke kantor Kejari Karawang, Kasie Intel Kejari Karawang sedang tidak berada di kantornya.
“Pak kasie tadi keluar sama Pak Kepala Kejari Karawang, nggak tahu kemana,” tutur salah seorang Security Kejari Karawang yang berinisial “S”.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi Bansos Yatim ini mulai mencuat ke publik saat Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) mengaku tidak setuju dan memprotes potongan 20 persen untuk biaya operasional kelembagaan dan pendamping yayasan penyalur Bansosnya.
Kang Jimmy menganggap jika potongan 20 persen dari Rp 7,1 miliar Bansos Yatim tersebut terlalu besar. Terlebih dasar hukum potongan 20 persen tersebut hanya berdasarkan keputusan atau kesepakatan antara Dinas Sosial Karawang dengan pihak Yayasan.
Persoalan dasar aturan potongan 20 persen ini juga sempat membuat Ketua Tim Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karawang, Endang Darsono kewalahan dalam mencari data dugaan korupsi Bansos Yatim ini.
Pasalnya, pihak Dinsos Karawang tidak mau memberikan data lengkap sebelum adanya izin rekomendari pemberian data dari Bupati Karawang (berita BaskomNews.com edisi 27 November 2017).
Dan pada 21 Maret 2018, Kepala Kejari Karawang, Sukardi mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Hanya saja, saat ini belum bisa dilanjutkan lantaran masih menunggu proses penggantian Kasie Intel di institusi yang dipimpinnya.
“Penanganan kasus itu (dugaan korupsi dana bansos anak yatim) akan terus berlanjut. Sekarang masih menunggu pergantian Kasie Intel dulu,” ujarnya, Rabu (21/3/2018), di Kejari Karawang.
Dikatakan dia, kasus tersebut penanganannya dilakukan oleh Kasie Intel. “Jadi yang punya kewenangan menangani kasusnya, kasie Intel. Minggu depan sudah ada sertijab,” katanya. (zay/mang adk)














