Buron Narkoba Ini Ditangkap di Purwadana Telukjambe Timur
BaskomNews.com – Lama buron dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Karawang Kota, Tommy Yoga Saputra alias Teteng (39) akhirnya diciduk tim Buser Satnarkoba Polres Karawang.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Perum Resinda Blok D2 No. 6 RT 01/01, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (22/4/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak enam paket sabu siap edar milik pelaku yang dibungkus menggunakan plastik bening seberat 6.37 gram, dan satu butir pil ekstasi
“Pelaku ini sebelumnya sudah jadi TO kami dalam kasus narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, melalui KBO Satnarkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Syahroni, kepada wartawan.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba, pelaku mengaku jika sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang diketahui bernama DONi.
“Pelaku dapat barang dari DONI yang kini jadi DPO kami. Kemudian oleh pelaku dijual kembali ke sesama pemakai,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahab, selain pengedar pelaku juga diketahui merupakan pemakai sabu. Bahkan dari sesama penggunanya nama pelaku tersebut memang sudah dikenal.
“Untuk Tommy (pelaku) namanya memang sudah tak asing lagi, apalagi di kalangan pengguna narkoba,” katanya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi langsung diamankan di unit Satnarkoba Polres Karawang.
“Sesuai perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara. (zak)