Jaringan Narkoba Asal Aceh Dibekuk Polres Karawang
“Pelaku terjerat hukuman di atas 5 tahun penjara,”
BaskomNews.com – Pengungkapan kasus peredaran narkoba kembali berhasil diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Karawang. Hal ini diungkapkan Kapolres saat Press Release di Lobby Gedung Polres Karawang, Kamis siang (26/4/2018).
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan S.I.K, S.H, M.H, M.Si pimpin pelaksanaan press release di hadapan belasan wartawan baik cetak maupun televisi. Ditemani Kasat Narkoba AKP Eko Condro, serta Kasat Tahti Ipda Asep Kosasih.
“Kembali, jajaran Sat Narkoba berhasil tangkap pengedar Narkotika jenis shabu di Kabupaten Karawang. 10 tersangka dalam 2 minggu terakhir termasuk jaringan Aceh,” tutur AKBP Hendy F Kurniawan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, antara lain sabu-sabu kurang lebih 81,12 (delapan puluh satu koma dua belas) gram dan uang tunai Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil keseluruhan jumlah kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Polres Karawang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jaringan asal Aceh yang terdiri dari 4 orang pelaku.
“Pelaku terjerat hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendy.(rls/red)