Buronan Kasus Pemotongan Dana Bansos, Eks Wabup Cirebon Ketangkap!

0

Foto: Ilustrasi

banner 468x60

“Benar, tadi sekitar pukul 14.00 orang kejaksaan melimpahkannya (Gotas) ke Lapas Kelas I Cirebon”

BaskomNews.com – Pelarian Eks Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Soemadi alias Gotas, berakhir sudah. Politisi PDIP itu ditangkap Dusun Babadan, Pekalongan pada pukul 10.30 WIB, Senin (30/4/2018).

Gotas sempat menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012.

banner 336x280

Penangkapan Gotas dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon. Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon.

Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Tak lama setelah ditangkap, Gotas pun langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi Raya Kota Cirebon.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono membenarkan kabar tersebut. Heni mengatakan Gotas dijebloskan ke Lapas Kelas I Cirebon beberapa jam setelah diringkus.

“Benar, tadi sekitar pukul 14.00 orang kejaksaan melimpahkannya (Gotas) ke Lapas Kelas I Cirebon,” ujar Heni.

Gotas merupakan terpidana korupsi bansos Cirebon berupa pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah dan proposal fiktif pada tahun 209-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,564 miliar.

“Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Inteljen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka dalam keterangan tertulis, Senin (30/4/2018).

Terkait kasus dana bansos, Gotas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh MA, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor. (SiD)

banner 336x280