Setya Novanta Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
BaskomNews.com – KPK akan segera mengeksekusi Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain pidana kurungan, Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti yang disebut hakim dikorupsi oleh eks Ketua DPR itu.
“Setelah (eksekusi) itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda, ada putusannya di sana,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Uang pengganti yang wajib dibayar Novanto sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke KPK. Dalam pengembalian tersebut, menurut Febri, ada jangka waktu yang sudah ditentukan undang-undang. Jika tidak mampu membayar, maka aset terpidana akan dilelang sebagai ganti.
“Terpidana wajib membayar uang pengganti itu. Kalau tidak membayar atau tidak sanggup maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” kata dia.
Sementara itu, proses eksekusi Novanto sendiri disebut Febri telah berada di tahap administrasi. “Sekarang sedang proses administratif, saya kira dalam waktu dekat, semoga minggu ini sudah bisa diselesaikan proses eksekusi. Eksekusi pidana penjaranya tentu dilakukan ke Lapas Sukamiskin,” ucap Febri.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun. (detik/red)