2 Pelaku Spesialis Pencuri Kabel Vibro Dibekuk Polisi
“Petugas amankan barang bukti kabel vibro sepanjang 10 meter dan sarung tangan yang digunakan pelaku saat beraksi,”
BaskomNews.com – Dua pelaku spesialis pencuri kabel vibro dibekuk jajaran Polsek Klari. Pelaku kepergok saat melancarkan aksinya di PT. Grant Surya Pondasi, di Dusun Gintungkebon RT 11/04, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama dan satu lagi penadah,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam, yang didampingi Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution dan Kasubbag Humas Polres Karawang AKP Marjani, saat melakukan rilis kepada awak media, Kamis (3/5/2018).
Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat kemarin (20/4/2018), sekitar pukul 18.30.WIB. Saat itu saksi yang hendak masuk kerja melihat pelaku sedang menarik kabel Vibro milik PT. Grant Surya Pondasi.
“Mendapat informasi dari karyawan, dua petugas keamanan setempat patroli dan menangkap basah pelaku,” ungkapnya.
Polsek Klari, kata dia, datang ke TKP dan mengamankan pelaku bernama RN (19). Saat diinterogasi, pelaku mengaku sering melakukan pencurian yang sama dan menjualnya kepada penadah di daerah Pancawati, Kecamatan Klari seharga Rp 7 juta.
“Saat itu juga petugas memburu pelaku dan berhasil menangkap penadah bernama MS (45),” katanya.
Kedua pelaku terbukti dan mengakui perbuatanya di hadapan petugas. Tersangka RN dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan tersangka MS dijerat pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Petugas amankan barang bukti kabel vibro sepanjang 10 meter dan sarung tangan yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkas Wakapolres.(red)