Korupsi Dana BOS, Polres Tasikmalaya OTT ASN

0

Ilustrasi.

banner 468x60

BaskomNews.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) UPTD Kecamatan Salawu berinisial P. Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar Rp 800 juta.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo mengatakan P ditangkap di sebuah lokasi oleh Unit Tipikor Polres Tasikmalaya, Kamis (9/5/2018) lalu. Penangkapan P, kata Anton, berawal dari informasi masyarakat.

banner 336x280

“Dari hasil OTT itu, kita amankan uang tunai sebesar Rp 145 Juta yang dibawa dengan menggunakan tas berwarna abu. Ini merupakan dugaan penyalahgunaan dana Bos,” kata Anton di hadapan Wartawan, Jumat (11/5/2018) siang.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan uang tunai di Kantor UPTD pendidikan senilai Rp 659 Juta yang disimpan dalam tas berwarna hijau.

“Hasil pengembangan kita juga ternyata sudah ada uang yang mengalir sekitar Rp 200 juta. Jadi total dugaan kerugian uang negara mencapai Rp 1 miliar. Itu jumlahnya dari 34 Sekolah Dasar,” kata Anton.

Dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos ini, lanjut Anton, yakni menyelenggarakan kegiatan fiktif dengan menarik sejumlah uang dari 34 Sekolah Dasar. Selain itu double anggaran, di mana kegiatan yang sudah didanai oleh Pemerintah pusat dianggarkan kembali.

“Ada daftar listnya atas beberapa kegiatan yang di dalamnya itu ada kegiatan yang didanai oleh pusat. Seperti honor pengawas dan itu dimunculkan lagi,” paparnya.

Sedikitnya sudah ada lima orang yang sudah dimintai keterangan. Termasuk Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Salawu. Anton menambahkan, bukan tidak mungkin dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos terjadi juga di UPTD Kecamatan lainnya.

“Itu dimungkinkan, tapi kita kedepankan praduga tak bersalah. Kita juga belum menetapkan tersangka karena kita tidak mau gegabah,” pungkas anton. (Detik/red)

banner 336x280