Batalkah Puasa Orang yang Diinfus?
BaskomNews.com – Batalkah puasanya orang yang sedang diinfus?
Jawab : Tidak batal, jika yang dimasukan berupa obat. Namun ada yang berpendapat batal jika yang dimasukan nutrisi makanan.
Maraji’: Khasyiyah Al Qulyubi, juz 5 halaman 291 Maktabah Syamilah
(وَالنَّقۡطِيۡرُفِي بَاطِنِ الۡاُذُنِ والۡاِحۡلِيلِ) اَيۡ الذَّكَرِ (مُفۡطِرٌفِي الۡاَصَحِ) مِنۡ الوَجۡهَيۡنِ الۡمَذۡكُرَيۡنِ كَمَا فِي الۡمُحَرَّرِلِاَنَّهُ فِي جَوۡفٍ غَيۡرِ مُحِيۡلٍ , وَلَوۡاَوۡصَلَ الذَّوَاءَ لِجِرَاحَۃٍ عَلَی السَّاقِ اِلَی دَاخِلِ اللَّحۡمِ اَوۡغَرَزَفِيۡهِ سِكِّيۡنًا وَصَلَتۡ مُخَّهُ لَمۡ يُفۡطِرۡلِاَنَّهُ لُيۡسَ بِجَوۡفٍ …….(حاشيتا القليوبي ج ه ص ٢٩١)
Meneteskan cairan ke dalam telinga dan memasukan ke dalam dzakar itu membatalkan puasa menurut qaul yang shoheh dari dua pendapat yang disebutkan sebagaimana tersebut dalam kitab Muharrar, karena tetesan cairan tersebut tidak bisa merubah.
Jika memasukan obat pada luka yang ada pada betis sampai ke dalam daging atau menancapkan pisau sampai ke otak, maka tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk perut. (Sumber: Kumpulan Hasil Bahtsul Masail Diniyyah PCNU Karawang).
(red)