“Semua hal tersebut di atas mengindikasikan tidak transparannya pelaksanaan PPDB online di Jawa Barat,”
BaskomNews.com – Semrawut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sejumlah daerah disikapi serius oleh Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai badan yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam hal ini, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengkaji persoalan yang selalu membelit pelaksanaan PPDB Online tersebut.
Pada, Jumat (24/08/2018) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 di wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat (Bogor, Depok Bekasi).
“Ada sejumlah temuan Maladministrasi pada penyelenggaraan PPDB di Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Dalam pemeriksaan dan pemantauan ke sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK sederajat, SMP sederajat dan SD di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), kata Teguh, pihaknya mencatat ada tujuh bukti dan fakta pada pelaksanaan PPDB online silam.
“Hampir semua Kepala Sekolah di wilayah Bodebek mengakui menerima titipan siswa, kemudian permasalahan penambahan Rombel dan juga Pungutan Liar (Pungli) hingga jutaan rupiah,” kata Teguh.
Pihaknya juga masih menemukan sekolah yang tidak melakukan survei karena tidak mengetahui alokasi anggaran yang ada di BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sehingga data Calon Peserta Didik (CPD) yang diterima di SMA/SMK yang berada di Bodebek tidak valid.
Pihaknya juga mendapati hasil seleksi pada laman ppdb.jabarprov.go.id tidak mencantumkan data CPD secara lengkap dan tidak diklasifikasikan berdasarkan jalur yang ada.
Hal tersebut kemudian diperburuk dengan performa server laman ppdb.jabarprov.go.id yang sering kali mengalami down, sehingga Calon Peserta Didik kesulitan untuk mengakses laman tersebut.
“Semua hal tersebut di atas mengindikasikan tidak transparannya pelaksanaan PPDB online di Jawa Barat,” pungkasnya.
Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak disampaikan LAHP ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan sebagaimana tindakan korektif kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak melakukan upaya melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi. Apabila Rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi tersebut. Rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, dan untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik luas, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(cid)














