“Kita masih fokus untuk mengumpulkan barang bukti, sementara saksi yang sudah dimintai keterangan berjumlah 17 orang, termasuk 5 orang saksi ahli,”
BaskomNews.com – Kepolisian Resort Karawang masih terus melakukan penyelidikan terhadap trio emak-emak dari relawan Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES), dalam kasus kampanye hitam terhadap Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf.
Kapolres Karawang, AKBP Nuraedy Irwansyah Putra mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam perkara ini. Pihaknya masih mendalami penyidikan terhadap tiga emak emak dalam kasus kampanye hitam yang menghina Jokowi tersebut.
“Untuk tersangka baru belum ada, masih tiga perempuan tersebut,” kata Kapolres, Selasa (4/3/2019).
Namun demikian kata Nuredy, kasus kampanye hitam terus dikembangkan dan masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut, sambil mengumpulkan barang bukti lain, selain dua alat bukti video dan ponsel milik tersangka.
“Polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Penyidikan dilakukan langsung Satreskrim Polres Karawang,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik tengah fokus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli ITE dan Bahasa Sunda yang didatangkan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita masih fokus untuk mengumpulkan barang bukti, sementara saksi yang sudah dimintai keterangan berjumlah 17 orang, termasuk 5 orang saksi ahli,” kata kapolres.
Kapolres juga menegaskan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut, setelah penyelidikan lengkap akan segera dilimpahkan berkas trio emak emak tersebut ke Kejaksaan. “Tahap pemberkasan perkara kasus tiga perempuan masih dilakukan penyidik, sementara berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dikirim oleh penyidik,”tandasnya.
Trio emak-emak dari relawan PEPES yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas kampenye hitam yang dilakukan ke Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.(plz)














