Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

PPDB Karawang Terapkan 4 Jalur, Ini Penjelasan Kadisdik

Suasana Sosialisasi PPDB Jenjang SMP/MTs Tahun Pelajaran 2019/2020 di Gedung GOR Disdikpora Karawang, Rabu (16/6/2019).
banner 468x60

“Artinya ada 4 jalur yang dilakukan di PPDB Kabupaten Karawang,”

BaskomNews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB mengenai sistem zonasi akan semakin ketat.

Sistem zonasi PPDB tersebut bertujuan guna mempercepat layanan dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dengan cara mendekatkan jarak tempuh siswa atau siswi menuju sekolahnya.

banner 336x280

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Dadan Sugardan mengatakan, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 420/Kep.348.-HUK/2019 tentang PPDB SD/MI, SMP/MTs, Paket A dan B di Kabupaten Karawang tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan sebanyak empat jalur.

(Kepala Disdikpora Karawang, Dadan Sugardan)

Ke satu jalur zonasi, dimana sebanyak 80% kuota peserta didik yang lebih di prioritaskan itu siswa atau siswi yang memang berasal dari lingkungan sekitar sekolahnya.

“Kalau berdasarkan petunjuk teknis kita ini 80% dari jumlah peserta didik yang harus diterima sesuai dengan lingkungan tempat tinggal mereka berada,” kata Dadan kepada BaskomNews.com, Rabu (16/6/2019).

Ke dua jalur bagi siswa atau siswi yang tidak mampu, Pemkab Karawang menyediakan kuota sebanyak 10%. “Diantaranya adalah mereka tercatat sebagai penerima KIP, terus tercatat dari keluarga PKH, tercatat dalam data base Dinas Sosial,” jelas Dadan.

Jikalau siswa atau siswi PPDB tersebut tidak terdata dalam PKH atau KIP, namun tercatat di Dinas Sosial sebagai peserta didik yang layak mendapatkan bantuan. Maka, ditegaskan Dadan, mereka layak tercatat sebagai siswa atau siswi yang tidak mampu.

“Umpanya dia tidak punya KIP, tidak punya PKH. Tetapi di Dinas Sosial ada data base, itu wajib diterima. Karena diantaranya ada yang miskin tetapi tidak punya kartu (KIP/PKH),” tegasnya.

Ke tiga jalur bagi siswa atau siswi pendatang yang bersekolah di luar zonasi yang sudah di tentukan yaitu sebanyak 5%. “Ada lagi jalur luar daerah itu 5%, artinya perpindahan orang tua atau perpindahan penduduk,” ujar Dadan.

Ke empat jalur siswa atau siswi berprestasi, Pemkab Karawang pun menyiapkan kuota sebanyak 5%. “Yang terakhir 5% untuk anak-anak yang berprestasi. Artinya ada 4 jalur yang dilakukan di PPDB Kabupaten Karawang,” pungkas Dadan. (zay)

banner 336x280