BaskomNews.com – Meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie sempat menjanjikan ‘bakal’ ada tersangka di akhir tahun 2019 terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMKN Karawang sebesar Rp 4 miliar, namun sepertinya penetapan tersangka atas kasus Tipikor tersebut akan kembali mundur.
Pasalnya, sampai hari ini Kejaksaan Negeri Karawang beralasan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang tak kunjung keluar. Karena terkendala dengan wabah pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Karawang meminta masyarakat lebih bersabar dan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Intinya perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Karawang terus berjalan sebagaimana mestinya. Hanya memang kita minta masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan. Intinya kita professional dan proporsional,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada, Senin (8/6/2020).
Disinggung mengenai audit BPKP, Zico menjelaskan, jika sampai saat ini audit BPKP atas dugaan korupsi DAK SMKN tersebut belum keluar.
“Audit BKPK masih berproses. Karena mereka juga ada terkait dengan kondisi Covid-19. Mereka banyak yang work from home (kerja di rumah). Insya Allah, menunggu perkembangan lebih lanjut dari BKKP,” timpal Zico, disela-sela menemui LSM KOMPAK yang juga melaporkan dugaan penyelewengan dana BLT di Desa Dayeuh Luhur Kecamatan Tempuran.
Apakah harus menunggu pandemi Covid-19 selesai untuk hasil audit BPKP?. Menjawab pertanyaan wartawan ini, Zico sontak langsung menjawab “Enggak”. Karena menurutnya, sampai saat ini Kejaksaan terus berkoordinasi dengan BPKP.
“Engga. Intinya begini, kita sendiri mem-follow up terus sesuai dengan pola koordinasi kita dengan BPKP. Artinya kita juga menunggu proses yang berjalan di BPKP terkait proses kerugian negara. Masih berproses, tapi koordinasi tetap jalan dan berlanjut,” pungkasnya. (red)














