Fakta Persidangan juga Banyak Mengungkap Dana Entertaint Aliran Dana Haram PDAM
BaskomNews.com – Sidang kasus korupsi pembayaran bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (11/11/2020) kemarin, juga banyak mengungkap fakta lama tentang “dana entertaint” PDAM yang selama ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari ke empat saksi yang dihadirkan di Majelis Hakim, banyak pernyataan mencengangkan yang mengungkap aliran dana haram PDAM. Salah satunya pengakuan dari saksi Kosasih yang merupakan Kepala Pengawasan Internal PDAM Karawang. Yaitu dimana Kosasih sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Karawang mengakui adanya dana entertaint PDAM.
Fakta persidangan Pengadilan Tipikor Bandung soal dana entertaint ini juga sesuai dengan data-data yang sudah lama dihimpun redaksi BaskomNews.com. Salah satunya data Berita Acara Pemeriksaan Intern PDAM Karawang pada Oktober 2018 lalu.
Yaitu dimana dalam berita acara yang ditandatangani Kosasih dan Novi Farida (salah seorang tersangka PDAM) membenarkan adanya dana entertaint senilai Rp 16.490.000 dan dana pinjaman pribadi Rp 250.000 untuk keperluan fotocopy SPJ.
Fakta persidangan lainnya juga mengungkapkan bahwa tersangka Novi Farida tidak sendirian dalam setiap pencairan dana PDAM melalui post it dan voucher. Yaitu dimana setiap pencairan dana PDAM selalu diketahui oleh mantan Kasubag Keuangan PDAM Wati Herawati (2014-2016) yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang kota.
Saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Darianto SH, MH bertanya kepada Novi Farida yang ikut menyaksikan jalannya persidangan secara virtual, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Novi Farida untuk menanggapi kesaksian dari para saksi.
“Ibu Novi, apakah ada bantahan atas penyampaian dari para saksi,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH, MH.
“Saya keberatan dengan pernyataan Pak Dadi (saksi persidangan yang merupakan pejabat PDAM yang mengurus laporan keuangan). Katanya saya mencairkan keuangan sendiri. Padahal setiap pencairan keungan saya selalu didampingi Bu Wati,” jawab Novi Farida.
“Apapun masalah keuangan tidak melalui saya secara langsung. Pak Kosasih juga seolah-olah memberikan keterangan demikian (pencairan dana PDAM oleh Novi sendiri). Padahal saya tidak bisa mengeluarkan keuangan tanpa perintah Kabag Keuangan. Mereka juga tahu yang digunakan itu dana PJT (dana untuk pembayaran utang baku air ke PJT II). Tapi mereka gak mau tahu,” beber Novi.
Berdasarkan fakta persidangan ini akhirnya menjelaskan kesimpulan sementara, bahwa persoalan korupsi PDAM dari pembelian bahan baku air ke PJT II sudah terjadi sejak lama, yaitu dari tahun 2014-2016 saat Wati Herawati masih menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM.
Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com, pada 2016 pun angsuran utang PDAM ke PJT II sudah membengkak yang nilanya mencapai 1 miliar. Meskipun berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi BaskomNews.com menjelaskan, dana angsuran utang ke PJT II yang terpakai nilainya hanya mencapai 800 juta. Laporan dana angsuran terpakai tersebut ditandatangani oleh Novi Farida Endang Hendrawa (Kabag Keuangan PDAM yang baru).
Kasus korupsi ini mulai terkuak saat pergantian Dirut PDAM dari Yogi Patriana Alsyah (tersangka PDAM lainnya) ke M. Soleh. Saat itu M. Soleh mengirim surat kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai Owner PDAM. M. Soleh meminta arahan kepada Bupati Cellica soal temuan 3,9 miliar anggaran PDAM yang menghilang tidak jelas berdasarkan temuan dari Kantor Akuntan Publik.
Untuk mengingatkan kembali, akhirnya kasus korupsi PDAM ini berhasil diungkap penyidik Polres Karawang. Yaitu dengan ditetapkan tiga tersanga, diantaranya Mantan Dirut PDAM Yogi Patriana Alsyah, mantan Direktur Umum Tatang Asmar, dan mantan Kasubag Keuangan Novi Farida. Adapun kerugian negara yang ditaksir mencapai 2,8 miliar. (Adk)