Teka-teki Seseorang yang Mengaku sebagai BPKP Jabar di Post it PDAM

0

Asep Agustian SH, MH.

banner 468x60

BaskomNews.com – Fakta persidangan lainnya di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar Rabu (2/12/2020) kemarin juga menyebut, jika PJT II Purwakarta tidak pernah tahu menau mengenai hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP) atas utang 4,4 miliar PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II.

Saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, salah seorang saksi Nandang Munandar, mantan Kepala Divisi Akutansi dan Keuangan PJT II (2017-2018) mengaku, bahwa ia pernah didatangi Pak Kosasih (Ketua Satuan Pengawas Internal PDAM Tirta Tarum) yang saat itu didampingi oleh seseorang yang mengaku dari BPKP Jawa Barat.

banner 336x280

“Setelah kami mengirim surat ke PDAM (surat konfirmasi tagihan utang), tidak lama datang Pak Kosasih sama BPKP, tapi saya gak ingat namanya,” kata Nandang Munandar kepada Majelis Hakim.

Atas kesaksian Nandang Munandar tersebut, kini Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH MH mempertanyakan, siapa sebenarnya orang yang mengaku sebagai Anggota BPKP Jawa Barat tersebut. Karena seperti yang diketahuinya, seseorang yang bernama Asep Hidayar sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota BPKP Jabar sejak 2014 (pensiun, red).

Terlebih, KAP yang dijadikan dasar rekonsilisasi utang PDAM kepada PJT II adalah menggunakan KAP Moch Zaenudin, bukan KAP Abu Bakar. Hal ini tentu sesuai dengan isi surat Dirut PDAM Tirta Tarum M. Soleh kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (Owner PDAM) tertanggal 24 Oktober 2018.

“Jangan-jangan orang itu hanya mengaku-ngaku dari BPKP saja. Kalau kesaksian ini benar bisa berabe (gawat, red). Pantesan aja di post it PDAM yang sudah diserahkan ke Majelis Hakim ada atas nama BPKP Jabar sampai beberapa kali. Orang ini harus ditelusuri, karena mencemarkan nama BPKP Jabar,” tutur Asep Agustian SH MH, Kamis (3/12/2020).

Terkait KAP, praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini juga menjelaskan, sampai sekarang fakta persidangan belum bisa terjawab pertanyaan atas perbedaan antara KAP Abu Bakar dengan KAP Moch. Zaenudin. Meskipun secara isu di luaran, Askun mengaku sudah mengetahuinya.

“Tapi kita kan tidak mungkin mendahului fakta persidangan. Tunggu aja tanggal mainnya. Sampai sidang kelima kemarin kan juga mulai terbongkar siapa-siapa saja yang bermain, khususnya yang memakai post it anggaran PDAM untuk bayar tagihan utang ke PJT II. Semua teka-teki permainan anggaran di PDAM pasti akan terbongkar semua,” pungkas Askun. (Adk)

banner 336x280