Kajari-Bupati Terlalu Dekat, Penanganan Korupsi di Karawang ‘Ewuh Pakewuh’
BaskomNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie yang dinilai terlalu dekat dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menjadi salah satu alasan kenapa Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal beberapa penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Karawang.
Pasalnya, kedekatan Kajari dengan Bupati tersebut dinilai menjadi salah satu alasan jika selama ini Kajari terkesan enggan menangani beberapa dugaan kasus korupsi yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Surat Nomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021 yang ditujukan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia oleh LSM Kompak Reformasi ini juga intinya meminta, agar Kajari Karawang Rohayatie secepatnya diganti.
Pertama, LSM Kompak Reformasi menilai bahwa Kajari Karawang sudah menjabat di Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus Tipikor.
“Kami memandang selama kepemimpinan Rohayatie sangat minim dalam penanganan korupsi. Apakah ini keberhasialan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana. Tapi kalau dilihat dari pemberitaan korupsi banyak temuan-temuan dugaan korupsi, baik OPD di Pemkab Karawang dan pemerintah desa,” tutur Panjihadi Al Panji, melalui rilisnya kepada awak media, Senin (18/1/2021).
Kedua, sambung Panji, dalam surat itu pihaknya juga menyinggung penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian yaitu kasus damparit beberapa tahun lalu yang menurut Kajari Karawang sendiri ‘sudah mengantongi nama para tersangka’. Tetapi sampai saat ini, penanganan kasusnya tidak jelas juntrungannya (tindaklanjutnya).
“Ini hanya menambah keyakinan kami bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan OPD Kabupaten Karawang,” katanya.
“Kalau dilihat kedekatan Kajari di beberapa even seremonial dengan bupati, kami nilai sudah cukup mendekati titik yang membahayakan. Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada ewuh pakewuh (sungkan, red) dalam menangani kasus korupsi. Dan di sinilah perlu adanya penyegaran rotasi kajari baru,” timpal Panji.
Panji membandingkan, pihaknya juga miris ketika melihat kinerja Kejaksaan Negeri Subang dengan keberannianya bisa menangankap Sekda Subang lantaran kasus SPPD fiktir, sementara Kejari Karawang menangkap kepala desa saja tidak berani. Padahal menurutnya, temuan-temuan riksus sudah sampai ratusan jumlahnya.
“Kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini, itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan. Silahkan bantahan-bantahanya disampaikan di Kejaksaan Agung,” tegas Panji.
Dalam surat ke Kejagung tersebut, sambung Panji, pihaknya juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi di Karawang, tetapi tidak ada realisasi (tindaklanjut oleh Kejari Karawang).
“Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat tiga nomor pengaduan WhatsApp milik Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya,” pungkasnya. (rls)