Setelah Dipancing 4 Kali, Kurir Ganja Ini Baru Bisa Dibekuk Polisi
“Setelah tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba sampai di wilayah Cibarusah, kemudian sesuai arahan AJS, tempat transaksinya dipindah kembali ke depan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency”
BaskomNews.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus seorang kurir narkoba, AJS alias A alias T (24) di Perum Mega Regency Jalan Raya Serang-Cibarusah Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan itu, sedikitnya 14,1 kilogram barang bukti ganja berhasil disita.
Barang bukti tersebut terbagi dalam 59 paket yang dibungkus kertas laminating berwarna coklat dengan berbagai ukuran. AJS ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar di sekitar lokasi penangkapan.
“Bermula sekitar dua minggu sebelumnya anggota memperoleh infomasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari informasi tersebut anggota segera memperdalam dan didapati ciri-ciri pelaku yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Arlon Setinjak saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu 30 Mei 2018.
AJS merupakan kurir ganja dari seorang bandar berinisial W yang kini masih dalam pengejaran. Meski bertugas mengantar, AJS terbilang licin. Sedikitnya perlu empat kali upaya polisi memancing AJS dari persembunyiannya.
Berawal dari informasi yang didapat, polisi kemudian membangun jaringan di wilayah Serang – Cibarusah lalu memutuskan berpura-pura sebagai pembeli. Hanya saja, tiap kali transaksi selalu mengalami kegagalan, karena selalu diundur dan dibatalkan oleh pelaku.
Kemudian ketika tim menjalankan strategi untuk keempat kalinya, yakni Jumat 25 Mei 2018, AJS untuk melakukan transaksi di wilayah Setu. Setelah tim sampai di wilayah Setu, AJS mengubah tempat untuk transaksi ke wilayah Cibarusah.
“Setelah tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba sampai di wilayah Cibarusah, kemudian sesuai arahan AJS, tempat transaksinya dipindah kembali ke depan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency. Kemudian setelah beberapa saat, sekitar pukul 16.30 WIB, datang seorang laki-laki yang sesuai ciri-cirinya diduga kuat AJS. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ucap Candra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kantung plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat lima bungkus kertas laminating warna coklat. Saat diperiksa, bungkusan tersebut berupa ganja dengan berat keseluruhan mencapai 417 gram.
Setelah dinterograsi, AJS mengaku masih menyimpan ganja di rumah yang beralamat di Perum Mutiara Bekasi Jaya Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Sebanyak sembilan paket ganja yang dikemas menyerupai batu bata ditemukan di kediaman AJS. Ganja dalam jumlah besar tersebut dibungkus dalam karung plastik warna putih yang disimpan di kolong tempat tidur. Berat keseluruhannya mencapai 8,9 kilogram.
Tidak hanya itu, polisi pun menemukan 45 paket ganja lainnya yang dibungkus plastik laminating berwarna coklat. Saat ditimbang, berat keseluruhan paket tersebut mencapai 4,7 kilogram. Selain barang bukti ganja, polisi pun menemukan dua timbangan duduk serta sepeda motor Vario.
Atas praktik penyalahgunaan narkoba tersebut, AJS diancam pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Candra. (PR/red)