Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Soal Pungutan di SDN IV Palumbonsari, Endang Sodikin Soroti Peran Pengawas yang Terkesan Lemah

Endang Sodikin.
banner 468x60

“Peran UPTD atau Korcambidik dengan pengawas untuk lebih aktif memberikan pembinaan dan pemahaman dalam mensosialisasikan Dikdas”

BaskomNews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin menyoroti peran pengawas sekolah yang terkesan lemah dalam memberikan pemahaman terkait Pendidikan Dasar dan SMP (Dikdas).

Pernyataan ini dikeluarkan Endang Sodikin, menyusul persoalan adanya pungutan iuran kepada siswa di SD Negeri IV Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB).

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Kepsek SDN Palumbonsari IV “Ngaku” Pungut Sumbangan Wali Murid

Padahal di sisi lain, Dinas PUPR Karawang sudah menganggarkan pembangunan RKB di sekolah bersangkutan pada 2019 ini.

“Dikdas adalah kewajiban dari UU Nomor 23 tahun 2014, maka dari itu seyogyanya Komite dan kepala sekolah agar bisa menahan diri tidak melakukan kegiatan pungutan apapun. Jangankan memungut untuk membuat gedung bangunan, memungut untuk buku saja sudah tidak boleh,” tutur Endang Sodikin, kepada Baskomnews.com.

Atas persoalan pungutan di SDN IV Palumbonsari ini, Endang Sodikin meminta agar peran pengawas lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pembinaan Dikdas kepada kepala sekolah dan komite.

“Fungsi pengawasan sekolah untuk memberikan masukan kepada sekolah. Walaupun betul ini adalah kebutuhan sekolah dengan urgensi krodit rombongan belajar dengan keberadaan fasilitas yang kurang. Namun karena ada Dikdas yang betul-betul harus diamalkan, dan pemerintah daerah pun masih terus fokus dalam membangun pendidikan di Karawang. Walau kami sebetulnya sempat kecewa kepada TAPD dalam menganggarkan pembangunan yang seharusnya diprioritaskan untuk tahun 2018 saja hanya 50 miliar,” ungkap Endang.

BACA SEBELUMNYA : Kepsek SDN Palumbonsari IV Berbohong, Sekolah Sudah Tarik Sumbangan, Tapi RKB Sudah Dianggarkan PUPR

Dikatakan Endang, di dalam Permendikbud Nomor 33Tahun 2012 menjelaskan terkait pengertian sumbangan dan pungutan, yaitu dimana sumbangan sifatnya tidak dibatasi nominal dan waktu. Sehingga setiap wali murid atau siswa yang tidak memberikan sumbangan pun tidak akan bermasalah.

Mengenai persoalan di SDN IV Palumbonsari ini, Endang berharap agar Dinas Pendidikan dalam hal ini Korcambidik bisa lebih memperhatikan dan mampu memberikan pembinaan kepada semua sekolah. Karena menurutnya, APBD sudah menganggarkan untuk kegiatan pembinaan.

“Peran UPTD atau Korcambidik dengan pengawas untuk lebih aktif memberikan pembinaan dan pemahaman dalam mensosialisasikan Dikdas. pemerintah daerah harus menjamin mengamalkan Dikdas dan mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dikdas,” pungkas politisi Gerindra ini. (bal)

BACA SEBELUMNYA : Askun: Dunia Pendidikan Karawang “Kusut”, Janji Politik Cellica-Jimmy Mana?

banner 336x280