Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Nama Jamintel Disebut di Sidang Suap Meikarta, Kajati Jabar : “Silahkan Periksa Jika Kajari Bekasi Terlibat!”

Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal.
banner 468x60

“Kalau ada kaitan (Meikarta) silahkan aja (Periksa Kajari). Itu kewenangan KPK, tanya ke sana. Kan belum ada koordinasi ke Kejagung,”

BaskomNews.com – Bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi mega proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat sempat heboh. para terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi sempat menyebut nama Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Risman Tarihoran.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raja Nafrizal enggan menyikapi lebih jauh, karena tidak mengikuti proses persidangan tersebut. Namun dia meminta keterangan itu sebaiknya ditanyakan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

banner 336x280

“Kalau ada kaitan (Meikarta) silahkan aja (Periksa Kajari). Itu kewenangan KPK, tanya ke sana. Kan belum ada koordinasi ke Kejagung,” terang Raja, ketika ditemui di Kantor Kejati Jawa Barat.

Begitu juga sambung Raja, terkait nama Jamintel Jan Maringka, silahkan untuk dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung atau KPK. Dia mengaku enggan memberikan komentar. Adapun posisi Jamintel adalah pejabat Eselon I di Kejaksaan, jabatan itu lebih tinggi dari Kajati yang hanya Eselon II.

“Apalagi (ditanya) soal Jamintel, itu kewenangan Kejagung dan KPK. Bukan di sini, tanya ke sana aja,” tandas Raja.

Pertemuan Bupati nonaktif dengan Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan S Marika terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendry Jasmen selaku konsultan perizinan Lippo Group yang difasilitasi Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro pada Februari 2018 di Max Coffe, Orange Country.

Di tempat yang sama pada pertemuan kedua, baru dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran namun berdasarkan BAP itu, pertemuan hanya makan dan minum. Pengacara, Billy Sindoro, Feri Setiawan pun sempat sekilas menanyakan pertemuan Neneng dengan Jamintel Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi soal Jamintel ke Jaksa KPK, I Wayan Riana mengatakan, pertemuan itu hanya pertemuan biasa. “Itu proses pertemuan biasa antara Billy Sindoro dan Neneng Hasanah Yasin,” ungkapnya.

I Wayan menambahkan, kaitan Jamintel dengan Meikarta,‎ itu tidak terungkap dipersidangan, karena tidak dijelaskan terdakwa Bupati nonaktif, Neneng. “Enggak dapat informasi lebih lanjut karena itu kan hanya proses perkenalan, bagaimana itu terjadi, tidak disebutkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, I Wayan pun menegaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan soal peneriman uang suap yang terjadi diproses perizinan Meikarta. Saat dikonfirmasi kepada Neneng soal pertemuan dengan Jamintel kejagung, Neneng tidak memberikan komentar apapun. “No comment,” singkatnya. (cr2)

banner 336x280