Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Begini Nasib Upah Minimum Sektoral Karawang 2018…

banner 468x60

“Sebagai tindak lanjut dari hasil kajian penentuan sektor usaha pada rapat Depekab tanggal 31 Januari 2018”

BaskomNews.com – Begini nasib Upah Minimum Sektoral Karawang (UMSK) 2018. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) didampingi Apindo Karawang, bertempat di Graha KIIC, Selasa (6/2/2018) melakukan sosialisasi di hadapan perwakilan 130 perusahaan di kabupaten tersebut. Ini hasilnya…

banner 336x280

“Sebagai tindak lanjut dari hasil kajian penentuan sektor usaha pada rapat Depekab tanggal 31 Januari 2018, dalam menetapkan upah minimun sektoral 2018, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker No 7 tahun 2013, menetapkan sektor usaha berdasarkan 3 aspek yaitu KBLI, homogenitas dan kemampuan perusahaan,” ujar Kadisnakertrans Karawang, Suroto.

Penentuan UMSK 2018, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan asosiasi sektor dengan serikat pekerja pada sektor tersebut. Meski sebelumnya, serikat pekerja yang tergabung dalam KBPP melakukan unjuk rasa pada tanggal 24 Januari 2018, menolak PP No 78 tahun 2015 dan menuntut UMSK berdasarkan upah minimum kelompok usaha (UMKU) seperti tahun sebelumnya.

Adapun telah disepakati 25 sektor usaha sebagai berikut :
1. Sektor barang logam, mesin khusus bukan otomotif
2. Sektor otomotif roda 4 dan roda 2
3. Sektor komponen otomotif
4. Sektor elektronik
5. Sektor logam dasar
6. Sektor kimia
7. Sektor farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
8. Sektor industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak
9. Sektor pengadaan listrik, gas dan uap / air panas dan udara dingin
10. Sektor ban dan karet
11. Sektor makanan dan minuman
12. Sektor rokok dan tembakau
13. Sektor barang dari kertas
14. Sektor kertas
15. Sektor jasa kontruksi
16. Sektor galian bukan logam (keramik, gypsum dan bata)
17. Sektor marmer
18. Sektor granit
19. Sektor plastik
20. Sektor alat kacamata
21. Sektor kaca
22. Sektor alat kesehatan
23. Sektor jasa keuangan dan asuransi
24. Sektor asuransi, reasuransi dan dana pensiun, bukan jamunan sosial wajib, rekreasi dan olah raga
25. Sektor tekstil dan alas kaki.

“Bagi nama perusahaan yang belum masuk pada 25 sektor usaha tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menyesuaikan kelompok sektor sesuai KBLI-nya. Dan apabila belum menjadi anggota Apindo, maka disarankan mendaftar menjadi anggota Apindo Karawang, sehingga komunikasi dapat terjalin satu pintu,” lanjut Suroto.

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, menambahkan, saat ini telah terbentuk asosiasi sektor yang berkantor di Sekretariat Apindo Karawang. Kata dia, UMSK ditentukan berdasarkan mekanisme kesepakatan asosiasi sektor dengan perwakilan PUK/SP pada perusahaan yang menjadi anggota pada sektor tersebut.

“Sosialisasi sektoral hari ini akan dilanjutkan di Kawasan Industri Surya Cipta, dan pada tanggal 8 Februari 2018 akan dilakukan di KIM dan Indotaisei. Bagi perusahaan di wilayah zona industri/di luar kawasan dapat mengikuti sosialisasi di kawasan industri terdekat,” katanya. (Tgo)

banner 336x280