Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

3 Kades “Tersangka” Pelanggaran Pilgub Jabar, Jalani Sidang Pertama, Nama Angota Dewan Disebut

banner 468x60

“Itu terjadi pada hari Minggu 4 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB”

BaskomNews.com – Tiga dari enam kepala desa di Karawang, yang ditersangkakan Panwaslu Karawang dalam kasus pelanggaran Pemilu, sore tadi, Kamis (5/4/2018), menjalani persidangan pertamanya, di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Tiga kepala desa yang duduk di kursi pesakitan di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu adalah Suhatip, Kepala Desa Barugbug; Dadang Supriatna, Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari dan Tuti Komala, Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya.

banner 336x280

“Ketiganya bersama tiga saksi lain, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Jatisari, Karawang, secara sadar dan tanpa paksaan melakukan sesi foto bersama salah satu Calon Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, di depan Rumah Makan Niki, Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, dengan menunjukkan simbol dari calon tersebut, yakni mengacungkan empat jari,” ujar Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, Febby.

Dalamdakwaan yang dibacakannya itu, Febby menyebut, sebelumnya para kepala desa yang dimaksud sempat mengikuti kegiatan kampanye yang dikemas dalam acara silaturahmi calon gubernur tersebut.

“Itu terjadi pada hari Minggu 4 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB,” lanjutnya.

Febby pun memaparkan (dalam surat dakwaan yang dibacakannya), peristiwa berawal dari undangan yang dilakukan oleh seorang anggota Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Pendi Anwar, pada tanggal 3 Maret 2018.

Lewat pesan WhatsApp, Fendi mengundang para kades di Kecamatan Jatisari untuk hadir di acara silaturahmi bersama calon Gubernur Jabar yang diusung partainya, di RM Niki, Jatisari, pada 4 Maret 2018 pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, Pendi Anwar menghubungi Dadang Supriatna, Kepala Desa Cirejag, meminta hadir bersama para kepala desa se-Jatisari,” ucapnya.

Dari sana, Dadang Supriatna kemudian lewat grup WA “Dulur Kades Jatisari” meneruskannya kepada kepala desa lainnya. Dan dalam undangan itu, para kepala desa harus membawa satu orang tokoh masyarakat,” katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Victor Suryadipta, SH itu, kemudian diundur Jumat (6/4/2018), dengan agenda keterangan saksi-saksi. (SiD)

 

banner 336x280