BaskomNews.com – Sehubungan dengan statement informasi dari paslon Cawapres 02 dalam acara Debat Capres/Cawapres pada Kamis malam (17/1/2019) yang mengatakan bahwa ada peristiwa hukum tebang pilih oleh aparat pemerintah, yakni yang dialami Saudara Najibulloh, warga masyarakat nelayan di Pasir Putih Cilamaya Karawang, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan/persekusi, keesokannya Jumat (18/1/2019) di berbagai media online menyatakan informasi tersebut hoaks.
Selanjutnya pada sore harinya, Muspida Pemda Karawang melakukan rapat yang hasilnya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan persekusi di wilayahnya.
Berdasarkan hal di atas maka, kami Advokat Senopati 08-PPIR, selaku Kuasa Hukum Korban/Pelapor terpanggil untuk menjelaskan kepada masyarakat (publik) melalui siaran pers ini, bahwa dugaan perbuatan penganiayaan/ persekusi itu benar adanya dengan bukti dokumen dari kepolisian berupa bukti Surat Tanda Laporan Polisi (STLP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan saksi-saksi yang mengetahui dalam peristiwa tersebut.
Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan dapat menilai sendiri mengenai adanya kebenaran peristiwa tersebut yang dialami langsung oleh saudara Najibulloh, kami tegaskan bukan hoaks.
Demikian kami sampaikan atas perkenan perhatian rekan-rekan media kami ucapkan terimakasih.
Kuasa Hukum;
Advokat Senopati 08-PPIR
Zaenal Abidin, SH, MH
(rls/red)














