Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
BaskomNew.com – Dalam persidangan kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penutut umum untuk seluruhnya.
“Kasus hoax penganiayaan terus berlanjut sampai ke pokok perkara. Surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi. Joni mengatakan, atas eksepsi ditolak, penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (red/Detik)














